Hidayatullah.com- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag) menargetkan delapan ribu lebih penceramah Muslim (dai) bersertifikat tahun ini.
Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, program penceramah bersertifikat yang dilakukan Kemenag tidak hanya untuk agama Islam, tapi juga kepada semua agama.
“Untuk Bimas Islam, target tahun ini 8.200 penceramah. Kemenag mengajak MUI bisa ikut memberikan materi,” sebutnya di Jakarta, Senin (07/09/2020).
Menurutnya, program penceramah bersertifikat akan dilakukan Kemenag dalam waktu dekat. Kamaruddin menegaskan bahwa program ini bukanlah sertifikasi profesi.
“Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan,” sebutnya.
Menurutnya, program penceramah bersertifikat sebenarnya kegiatan biasa saja untuk meningkatkan kapasitas penceramah. “Setelah mengikuti kegiatan, diberi sertifikat,” imbuhnya.
Kamaruddin menambahkan, penceramah bersertifikat berlaku untuk penceramah semua agama. Namun, program ini tidak bersifat wajib atau mengikat. Dalam pelaksanannya, Kemenag berperan sebagai fasilitator dan koordinator.
Program ini pun katanya akan melibatkan sejumlah lembaga lain, antara lain Lemhanas, BNPT, BPIP, serta ormas dan majelis agama. Menurut Kamaruddin, Lemhanas punya otoritas untuk menjelaskan dan memberi penguatan wawasan penceramah tentang ketahanan negara. BPIP akan memperkaya perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara. Sedangkan BNPT, akan menjelaskan dinamika yang terjadi di kancah global maupun nasional tentang potensi destruktif terhadap perkembangan agama di Indonesia.
Menurut Kamaruddin, Penceramah Sertifikat seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilakukan Dirjen Bimas Islam. Saat ini, sebagaimana rilis Kemenag, tercatat ada sekitar 50 ribu penyuluh dan 10 ribu penghulu di Indonesia. Untuk mengoptimalkan layanan, mereka secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama. Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, mereka mendapatkan sertifikat.
“Jadi ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah; atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu,” sebutnya menegaskan.
“Ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita, ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat,” tambah Kamaruddin.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas menolak dengan tegas dan keras rencana Kementerian Agama (Kemenag) menggelar program dai bersertifikat. Buya Anwar, demikian dikenal, pun meminta MUI agar tidak ikut terlibat dalam program itu.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Anwar Abbas yang diketahui juga merupakan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menjelaskan, ia bersikap demikian dilandasi sikap Menag Fachrul Razi yang kerap kali berbicara soal radikalisme.
“Melihat sikap dan cara pandang Menteri Agama yang selalu bicara tentang radikalisme yang ujung-ujungnya selalu mendiskreditkan dan menyudutkan umat Islam dan para dainya, maka saya Anwar Abbas secara pribadi yang juga kebetulan adalah Sekjen MUI dengan ini menolak dengan tegas dan keras program dai dan penceramah bersertifikat yang akan dilaksanakan oleh Kementrian Agama yang akan melibatkan MUI,” ujar Anwar di Jakarta kepada hidayatullah.com dalam pernyataan tertulisnya (05/09/2020).
“Bila hal ini terus dilaksanakan dan teman-teman saya di MUI menerimanya, maka begitu program tersebut diterima oleh MUI, maka ketika itu juga saya Anwar Abbas tanpa kompromi menyatakan diri mundur sebagai Sekjen MUI,” tambah Anwar.*