Hidayatullah.com- Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti, meminta pemerintah setempat dan pihak terkait agar mengamankan lokasi yang rawan terjadinya tindakan asusila. Secara khusus, Reni menyoroti salah satu tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencabulan di Surabaya sekitar 4 tahun lalu.
Reni meninjau langsung bangunan yang dipakai untuk shelter kereta komuter tetapi belum berfungsi itu, kemarin. Tampak ada tangga menuju bawah, ada tempat tersebunyi yang gelap di malam hari. Kader lingkungan dan Lurah Pucang Sewu menyampaikan bahwa tempat itu hingga kini masih rawan dipakai tindakan asusila hingga anak usia SMP hamil.
TKP aksi memprihatinkan itu berada di stasiun kereta api di Jl Ngagel, Kecamatan Pucang Sewu, tepatnya dekat rel kereta api.
Empat tahun telah berlalu sejak kejadian naas tersebut, tetapi belum ada tindak lanjut untuk mengamankan tempat yang rawan sebagai lokasi kejahatan. Reni berharap agar lokasi rawan tindakan asusila ini diamankan.
“Semoga ini menjadi perhatian PT KAI DAOP 8 Surabaya yang punya kewenangan atas bangunan ini. Tempat seperti lorong sebaiknya dipagari saja. Apalagi di sebelah bawah air mengalir, bahaya jika ada anak yang jatuh di tempat itu,” ujarnya perempuan lulusan statistika ITS tersebut dalam keterangan resminya diterima hidayatullah.com, Rabu (19/08/2020).
Empat tahun lalu, Mei 2016, Kota Surabaya digemparkan oleh kasus pencabulan murid SMP yang dilakukan delapan orang bocah laki-laki. Para tersangka berusia 12 hingga 14 tahun, masing-masing masih duduk di bangku sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Pelaku dan korban pencabulan sama-sama anak di bawah umur.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurut Lurah Pucang Sewu, Kenny, pihak kelurahan pernah pula menyampaikan ke PT KAI tetapi belum ada tindaklanjut.”
Demi menjaga dan melindungi keselamatan warga Surabaya khususnya perempuan dan anak, maka diharapkan pemerintah sebagai kewajibannya untuk memastikan setiap lokasi aman dan ramah bagi perempuan dan anak. Juga supaya tak berpotensi dipakai untuk kejahatan dan kesusilaan.* (SKR)