Hidayatullah.com- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, penyiraman air keras terhadap dirinya diduga terjadi karena penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Bahkan penyerangan kasus terhadapnya sebagaimana rekomendasi Komnas HAM diduga dilakukan secara terorganisir.
“Pelaku penyerangan adalah suatu hal yang terorganisir dan sistematis, ini yang disampaikan di antaranya dalam rekomendasi Komnas HAM,” kata Novel Baswedan, dalam diskusi #EnggakSengajaSidang, yang digelar YLBHI, Ahad (21/06/2020).
Selain itu, temuan Komnas HAM juga menyatakan adanya aktor intelektual, sehingga serangan ini bersifat sistematis dan terorganisir.
“Komnas HAM juga merekomendasikan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta. Setelah TGPF terbentuk, hasil penyelidikan juga menyatakan serangan tersebut erat kaitannya dengan kasus-kasus yang saya selidiki sebagai penyidik KPK,” lanjutnya.
Dari hasil investigasi Tim Gabungan disebut penyerangan terhadap dirinya ada kaitannya dengan serangkaian perkara korupsi yang sedang dia tangani.
“Kurang lebih mengatakan hal yang hampir serupa, bahkan juga mengatakan bahwa ini serangan terkait dengan penanganan perkara yang saya tangani. Ada hal-hal yang seperti itu,” ujarnya.
Namun dalam persidangan, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyiraman air keras terhadap dirinya berubah menjadi motif pribadi. Kedua pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis disebut tidak pernah ingin melakukan penganiayaan berat.
“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ucap Jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Atas kasus ini, kedua pelaku dituntut 1 tahun penjara. Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan, keduanya disebut berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.
Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.* Azim Arrasyid