Hidayatullah.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kementerian Koperasi dan UKM meralat daftar koperasi yang sebelumnya mereka tuding melakukan pinjaman online (pinjol) secara ilegal.
Dalam daftar itu, 35 dari 50 koperasi dipulihkan namanya karena mereka anggap tidak menjalankan bisnis ilegal tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Ketua SWI Togam Tobing dalam siaran pers, pada Jumat (29/05/2020) lalu.
Sebelumnya, Togam mengeluarkan siaran pers berisi daftar 50 pinjaman online berkedok koperasi.
Togam mengungkapkan, pihaknya dan Kementerian Koperasi dan UMKM akan melakukan review secara menyeluruh terhadap 50 koperasi itu dan akan mengambil tindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi,” ujarnya.
Baca: Satgas Investasi Wajib Gesit dan Waspada, Tapi Dinilai Keliru Lakukan Tindakan 50 Aplikasi Online
Bagi yang tidak terbukti menjalankan praktik pinjol ilegal, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan rehabilitasi nama. Berikut koperasi yang direhabilitasi namanya (termasuk yang dikelola oleh Pemuda Hidayatullah Jawa Timur, red):
1. Koperasi Syariah 212;
2. Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri;
3. Koperasi Mitra Indonesia;
4. USPPS Koperasi Nurul Iman Madani;
5. Koperasi Syariah Nasuha;
6. KSP Nusantara;
7. Koperasi Wwadharma;
8. Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni;
9. KSP Bintang Balirejo Indonesia;
10. Koperasi FKSS;
Baca juga: Koperasi Pemuda Hidayatullah Jatim Bukan Fintech Pinjaman Online Ilegal
11. KSPPS Nuri Jatim;
12. BMT NU Kalitidu;
13. BMT Salman Alfarisi;
14. KSP Ar-Rohmah;
15. BMT Sakinah Sejahtera;
16. BMR Kulni;
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
17. Koperasi Mitra Tani Mandiri;
18. KSU Bumi Artho Mulyo;
19. BMT Barokatul Ummah;
20. Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Mandiri;
21. Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara;
22. KSPPS BMT Roudlotul Jannah;
23. Koppontren Al Fatah;
24. Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah;
25. Koperasi Karyawan Insan Barokah;
26. BTM Sang Surya;
27. BTM Surya Madinah;
28. BMT Baitul Mashurin;
29. KSU AManah Sejahtera Mambaul Ulum;
30. Koperasi Mitra Berkah Usaha;
31. BMT Permata Indonesia;
32. Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat;
33. Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah;
34. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia; dan
35. BMT Smart.*