Hidayatullah.com- Di masa pandemi Covid-19 saat ini, ada saja orang yang mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk menguntungkan diri sendiri.
Baru-baru, Front Pembela Islam mengungkapkan kasus penipuan dengan membuat proposal palsu dan melakukan penggalangan dana kepada masyarakat dengan mengatasnamakan DPD FPI DKI Jakarta.
Menyikapi kasus itu, Bantuan Hukum Front (BHF) DKI Jakarta mendampingi Pengurus DPD FPI DKI Jakarta melaporkan pelaku penipuan tersebut ke kepolisian di Jakarta, Selasa (05/05/2020).
Tim Kuasa Hukum BHF FPI DKI Jakarta Irvan Ardiansyah mengungkapkan maraknya pencatutan nama FPI hari-hari ini oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sesuai amanat Imam Besar Habib Rizieq Shihab untuk mencegah perluasan penularan virus Covid-19, FPI tidak mengadakan agenda apapun yang dapat mengundang kerumunan masyarakat,” ujar Irvan dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com semalam.
FPI, tambah Irvan, juga tidak melakukan penggalangan dana secara langsung kepada masyarakat, kecuali melalui lembaga kemanusiaan resmi FPI yaitu Hilal Merah Indonesia (HILMI).
“Mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pengurus Front Pembela Islam (FPI) setempat maupun melalui Bantuan Hukum Front (BHF) apabila menemukan pungutan liar atau penggalangan dana yang mengatasnamakan FPI,” tambahnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Irvan mengatakan, pelaporan yang dilakukan pihaknya sebagai peringatan kepada oknum-oknum lain yang masih mencoba mencari keuntungan dengan mencatut nama FPI di tengah masa sulit seperti sekarang ini.
“Bahwa kami tidak akan segan-segan untuk membawa para pelaku ke jalur hukum,” tegasnya, yang juga meminta aparat penegak hukum bertindak secara profesional dalam mengusut kasus tersebut. Katanya sangat pelaku sudah diamankan aparat.*