Hidayatullah.com– Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengetok palu tanda menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 menjadi undang-undang.
Banggar DPR RI menerima dan menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 ditetapkan menjadi UU itu dalam rapat kerja secara virtual dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, semalam.
Kebanyakan fraksi menerima dan menyetujui tersebut, yaitu dari PDI-P, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PAN, serta PPP.
Cuma Fraksi PKS yang menolak Perppu itu karena menyoroti sejumlah hal, antara lain mengenai program pemulihan ekonomi nasional dan batasan defisit yang bisa melebihi tiga persen.
Usai diketok palu, Senin (04/05/2020), hasil keputusan itu rencananya dibawa dalam rapat paripurna untuk kemudian akan disahkan menjadi UU sebelum masa sidang berakhir pada 12 Mei 2020.
Pada rapat maraton yang digelar sejak Senin siang sampai pukul 22.30 WIB semalam itu, semua fraksi di Banggar DPR RI menyampaikan pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ini menjadi UU.
Sebelumnya, Banggar DPR RI mendengarkan pemaparan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai dampak Covid-19 terhadap perekonomian global dan nasional, pada rapat kerja virtual di Jakarta, Senin (04/05/2020) siang.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini menjadi landasan hukum pemerintah dalam menangani Covid-19 sebab, sebagaimana dikutip Antaranews.com, Senin malam, disebut adanya kekosongan aturan hukum di tengah kondisi yang genting dan mendesak ini.
Baca: Cegah Darurat Konstitusi, HNW: Wajarnya MK Kabulkan Judicial Review Perppu Covid-19
Lewat Perppu Covid-19 ini, pemerintah menambah belanja dan pembiayaan penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun sehingga terjadi defisit dalam APBN 2020 menjadi 5,07 persen.
Rincian alokasi belanja tersebut yaitu dukungan anggaran kesehatan sebesar Rp 75 triliun, perluasan jaring pengaman sosial Rp 110 triliun, dan dukungan bagi dunia usaha dan industri sebesar Rp 70,1 triliun.
Pemerintah pun disebut memberikan dukungan pembiayaan bagi pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 150 triliun.
Pada Perppu Covid-19, Bank Indonesia diberikan pula kewenangan untuk membeli surat utang yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebelumnya, banyak pihak melakukan Judicial Reciew terhadap Perppu Covid-19 itiu karena dinilai tak sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, hal yang dapat menimbulkan darurat konstitusi.
“Perppu yang semula untuk mengatasi darurat nasional Covid-19 itu, ternyata malah berisikan ketentuan-ketentuan yang justru dinilai menunggangi kondisi dan/atau dengan dalih “kegentingan yang memaksa” untuk melegalisasikan berbagai ketentuan dan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsi yang ditegaskan dalam UUD/konstitusi,” ujar Wakil Ketua MPR RI, M Hidayat Nur Wahid melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (21/04/2020) diberitakan hidayatullah.com sebelumnya.