Hidayatullah.com– Perlindungan data pribadi konsumen merupakan hal yang harus menjadi perhatian serius pemerintah di era digital sekarang ini.
Oleh karena itu, Anggota Komisi XI DPR, Junaidi Auly berharap agar setiap lembaga jasa keuangan jangan mementingkan pemasaran produknya saja.
“Lembaga harus lebih berkontribusi terhadap literasi dan perlindungan konsumen dalam hal data pribadi,” katanya pada acara Penyuluhan Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dengan OJK Lampung di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Selasa (10/03/2020).
Junaidi menyampaikan itu terkait penerapan teknologi dalam industri jasa keuangan yang telah memudahkan masyarakat atau nasabahnya dalam melakukan transaksi.
Bahkan untuk dalam menyetor dan meminjam uang, masyarakat saat ini tak perlu lagi ke bank yang biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama.
Akan tetapi di balik kemudahan itu ada risiko yang harus diketahui, salah satunya yaitu terkait data pribadi. Di sinilah Junaidi menekankan pentingnya perlindungan data pribadi konsumen/nasabah.
Baca: Data 87 Juta Pengguna Facebook Dicuri, Indonesia Korban Terbanyak Ketiga
Junaidi menilai, perlu ditingkatkan lagi literasi konsumen pada sektor jasa keuangan dan peran OJK sebagai pengawas operator jasa keuangan.
Data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dikutip Junaidi dalam rilisnya kepada media semalam, menyebutkan, pada tahun 2019 terdapat 1.871 pengaduan konsumen.
Dari situ, disebutkan, sektor jasa keuangan yang paling mendominasi yaitu 46,9 persen. Dengan rincian; sektor perbankan 106 kasus, pinjaman online 96 kasus, perumahan 81 kasus, belanja online 34 kasus, dan leasing 32 kasus.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Dari data tersebut, mengindikasikan bahwa sektor jasa keuangan mendominasi pengaduan, diharapkan ke depan lembaga jasa keuangan benar-benar memperbaiki jasa layanannya kepada konsumen. Tidak sekadar retorika semata, tapi ada tindakan nyata dan sesuai,” ungkap legislator dari dapil Lampung II ini.
Menurut Junaidi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada dasarnya memberikan jaminan bahwa setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
Akan, tetapi, Junaidi menyayangkan, “UU tersebut belum mengatur perlindungan data pribadi konsumen dan UU Perlindungan Data Pribadi masih dalam proses.”*