Hidayatullah.com– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani mengatakan, DPR RI dan Pemerintah pada tahun 2020 ini setidaknya akan mengetuk 50 buah RUU yang menjadi prolegnas.
“Di bidang legislasi prolegnas telah mengetuk lima puluh buah Rancangan Undang-Undang (RUU)) yang akan menjadi prolegnas pada tahun 2020,” jelas Puan Maharani dalam kesempatan silaturahim dengan MUI, di Gedung MUI Pusat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (19/02/2020).
Di antara banyaknya RUU yang masuk prolegnas, Puan mengatakan yang paling menjadi sorotan media dan masyarakat mengenai RUU Omnibus Law.
“Pemerintah saat ini sudah memberikan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) draf Omnibus Law. Pertama adalah terkait dengan perpajakan yang terdiri dari 7 RUU dengan 20 sampai 28 pasal yang akan dibahas. Itu terkait dengan perpajakan,” ujarnya menjelaskan.
Baca: IHW: RUU Cilaka Berpotensi Hilangkan Peran Ulama pada Sertifikasi Halal
Selain itu ada pula yang berkaitan dengan RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang katanya saat ini sudah resmi berganti nama menjadi RUU Cipta Kerja.
“Tadinya Cipta Lapangan Kerja, sudah berubah menjadi Cipta Kerja. Adalah satu RUU Omnibus Law yang terdiri dari 79 RUU, 15 Bab, dan 179 Pasal yang terkait dengan 15 kluster yang akan dibahas di DPR,” tambahnya.
Puan mengaku pemerintah baru saja memberikan draf RUU Omnibus Law minggu lalu. Sehingga draf yang muncul jauh sebelum tiba di DPR entah dari mana datangnya, menurutnya draf itu abal-abal.
“Saya harus menyampaikan, baru minggu lalu DPR menerima terkait Omnimbus Law. Kami saja baru mendapatkan draf itu, artinya draf yang tersebar itu hanya abal-abal atau hoax,” terangnya.
Untuk itu, dia meminta waktu untuk mengecek terlebih dahulu semua isi draf itu, sehingga bila ada yang kurang berkenan bisa didiskusikan lagi.
“Kalau kemudian ada yang mau menyampaikan keberatan-keberatannya dan ada banyak hal yang tidak sesuai, kita harus mengecek dahulu,” terangnya lagi.
Baca: Fahira: Rakyat Harus Kawal Pembahasan RUU Cilaka di DPR
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dia menyampaikan pentingnya menyamakan persepsi dalam membuat satu peraturan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman, jangan sampai terjadi salah paham, apa lagi terkait suatu yang tidak benar.
“Ini sangat penting saya sampaikan pada saat ini, karena hal yang tidak benar bisa membuat kita salah persepsi sehingga ada ketidakpastian karena sesuatu yang tidak benar. Dalam membuat aturan perlu penyamaan persepsi sehiingga jelas,” ungkapnya.* Azim Arrasyid