Hidayatullah.com– Badan Legislasi DPR RI (Baleg) siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja apabila Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan hal itu. RUU ini sebelumnya dikenal RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
“Kalau siap atau tidak, pasti Baleg siap (membahas RUU Ciptaker). Namun, kami harus ikuti mekanisme karena keputusan pimpinan harus dirapatkan dalam Bamus,” ujar Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/02/2020).
Menurutnya, jika RUU itu dibahas di Baleg, maka pihaknya akan meminta masukan agar RUU Cilaka/Ciptaker itu benar-benar ada dalam rangka menumbuhkan cipta lapangan kerja yang kemudian memberikan dampak positif terhadap rakyat.
“Saya yakin dan percaya bahwa di alat kelangkapan mana pun nanti (RUU Ciptaker) dibahas, apakah itu di Pansus atau Baleg, pasti akan melibatkan semua sektor,” kata Supratman kutip Antaranews.com.
Sebab hal itu katanya terkait persoalan tatanan kehidupan masyarakat dalam rangka untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Supratman berharap berbagai isu yang beredar di publik terkait dengan RUU Cilaka/RUU Ciptaker bisa diantisipasi oleh fraksi-fraksi di DPR RI, khususnya menyangkut substansi.
“Saya khawatir keterlambatan pembahasan, termasuk RUU Omnibus Law, itu berkaitan dengan substansi. Karena tidak bisa kami dikte antara masing-masing fraksi a, b, c harus seiring sejalan terhadap substansi yang akan dibahas, itu sama sekali tidak boleh,” sebut Supratman.
Politisi Partai Gerindra menilai, lebih baik menunggu hasil rapat Bamus yang akan memutuskan siapa yang membahas RUU tersebut, Baleg atau Panitia Khusus (Pansus).
Setelah itu, penyerahan naskah akademik (NA) dan draf RUU kepada masing-masing fraksi.
“Karena nanti kapan akan dibahas tergantung fraksi. Fraksi-fraksi itu menyerahkan ke alat kelengkapan dewan yang akan membahas,” ujarnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Target penyelesaian RUU tersebut bisa terpenuhi seperti yang ditargetkan pemerintah, yaitu 100 hari, bahkan 10 hari pun bisa selesai.
Akan tetapi, Supratman menilai bahwa 10 hari RUU itu bisa selesai jika seluruh fraksi sepakat pada substansi tetap saat ini. Walaupun tidak bisa berandai-andai karena ada beberapa pandangan yang berbeda di kalangan buruh.
“Ini harus bisa dioptimalkan pembahasannya dan pasti kalau di Baleg akan melibatkan semua komponen yang akan terlibat di dalamnya yang terkena dampak, seperti pemerintah daerah dan buruh,” sebut Supratman.*