Hidayatullah.com- Pemerintah Indonesia melarang kedatangan warga dari China ke Indonesia untuk sementara terkait wabah virus korona dari Kota Wuhan, China.
Selain itu, Indonesia juga memberlakukan penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa on arrival bagi warga China.
Tidak disebutkan sampai kapan pelarangan ini berlaku. Langkah Indonesia ini mengikuti langkah sejumlah negara yang terlebih dulu memberlakukan larangan masuk bagi warga China, antara lain Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Malaysia, dan Singapura.
Baca: Presiden Gelar Ratas di Halim Terkait Evakuasi WNI dari Wuhan
Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi dalam keterangan persnya setelah rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Ahad (02/02/2020) mengatakan, warga China juga dilarang transit di Indonesia.
“Pemerintah meminta warga negara Indonesia untuk sementara tidak melakukan perjalanan ke mainland (daratan) China,” ujar Menlu.
Menlu menjelaskan, seluruh pendatang yang tiba dari daratan China dan telah berada di sana selama 14 hari, untuk sementara tidak diizinkan untuk masuk dan melakukan transit di Indonesia.
Baca: Dua Ratusan WNI dari Wuhan Dievakuasi, 7 Batal Dipulangkan
Wabah virus korona telah menelan ratusan korban jiwa, data hingga Ahad (02/02/2020), sudah 305 orang meninggal dunia di China akibat virus mematikan itu. Sedangkan jumlah penderita sudah mencapai lebih dari 14.500 orang.
Menurut Menlu Retno, sejumlah 243 orang, termasuk 5 orang Tim Aju (tim pendahulu) yang dipulangkan dari Wuhan, Provinsi Hubei, China, telah tiba dengan selamat di Natuna pada Ahad.
Kementerian Perhubungan RI telah memutuskan melakukan penundaan penerbangan dari/ke seluruh destinasi di China, tidak termasuk Hong Kong dan Macau, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Baca: Menjaga Kebersihan Dapat Mencegah Virus
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Penundaan berlaku mulai Rabu (05/02/2020) pukul 00.00 WIB. Keputusan itu diambil sehubungan dengan perkembangan wabah virus korona akhir-akhir ini menyusul peningkatan skala epidemik virus korona dan status darurat global yang ditetapkan WHO dan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam ratas, Ahad.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad, menjelaskan, penundaan sementara itu ditujukan untuk melindungi masyarakat dari risiko tertular virus korona.
Sebab, disebutkan, salah satu yang menjadi potensi masuknya penyebaran virus adalah akses transportasi udara yang erat kaitannya dengan keluar masuknya penumpang internasional.*