Hidayatullah.com– Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) menyatakan bahwa pihaknya mengecam intervensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap penertiban kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam rangka itu, ACN melakukan aksi freezemob dengan membawa poster yang bertuliskan #TOLAKLGBT di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat baru-baru ini.
ACN menyatakan, aksi itu dilakukan untuk menunjukkan dukungan kepada Pemerintah Kota Depok dalam melakukan penertiban LGBT yang sempat dikecam oleh Komnas HAM beberapa hari lalu.
“Kami mengecam Komnas HAM atas intervensi yang dilakukan terhadap penertiban LGBT yang dilakukan Pemerintah Kota Depok. Tidak sepantasnya Komnas HAM sebagai lembaga negara menegakkan pendapat-pendapat yang belum diterima secara positif oleh masyarakat dan pembuat perundang-undangan yang berwenang. Terlebih lagi apabila pendapat tersebut bertentangan dengan substansi konstitusi dan falsafah kebangsaan Indonesia,” tegas Koordinator ACN Erik Armero dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com di Jakarta, Senin (20/01/2020).
Baca: DPR Didesak Sahkan RKUHP Antisipasi Kasus Kejahatan Seksual
Erik mengatakan, ACN melakukan Freezemob Tolak LGBT pada (18/01/2020) untuk mendukung sikap Wali Kota Depok dalam melakukan penertiban LGBT.
“Kami juga sekaligus mengecam Komnas HAM yang ikut campur dalam usaha Pemerintah Kota Depok untuk melindungi warganya dari LGBT, sekaligus untuk memperkuat ketahanan keluarga di wilayah Kota Depok,” jelasnya yang juga disampaikan di sela-sela aksi tersebut.
Erik juga menambahkan, LGBT adalah isu internasional yang dipaksakan untuk diterima oleh semua negara termasuk di Indonesia. Ia mengatakan, salah satu upaya agar LGBT diterima di Indonesia adalah dilahirkannya The Jogjakarta Principles (Prinsip-Prinsip Yogyakarta) pada tahun 2006 dimana negara harus menghilangkan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. ACN menilai hal ini adalah sebuah usaha legalisasi praktik LGBT di Indonesia.
Baca: Kasus “Predator Seksual Setan” asal Indonesia: Reynhard Sinaga dan LGBT Trending Topic
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“The Jogjakarta Principles kini menjadi pedoman aktivis LGBT di seluruh dunia, selain itu prinsip ini juga sudah disosialisasikan sejak lama oleh Komnas HAM. Bahkan di Jurnal Perempuan tahun 2008 dijelaskan bahwa The Jogjakarta Principles adalah tonggak sejarah perlindungan hak-hak Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Mereka juga menggunakan standar hukum internasional yang mengikat sehingga negara harus tunduk padanya, sehingga secara otomatis Pemkot Depok dapat dinyatakan melanggar HAM,” jelas Erik.
Sementara Alawiyah Tuti, penanggung jawab aksi itu menambahkan bahwa ACN akan terus melakukan aksi penolakan terhadap LGBT.
“Namun, kami tetap melihat dan peduli kepada teman-teman LGBT yang ingin kembali ke fitrah. Kami hanya melawan orang-orang yang mengkampanyekan kesesatan berpikir mereka,” ujarnya.*