Hidayatullah.com– Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan, berdasarkan data dari Dog Meet Free Indonesia tercatat sebanyak 13.700 ekor anjing dibantai di wilayah Solo Raya untuk kemudian dikonsumsi dagingnya.
Oleh karena itu, Gubernur Jateng menginstruksikan pemerintah daerah di wilayah Solo Raya agar membuat sekaligus menerapkan larangan mengonsumsi daging anjing.
“Kita mesti mendorong pemerintah di Solo Raya untuk membuat aturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing,” ujarnya setelah menerima perwakilan dari Dog Meet Free Indonesia di ruang kerja gubernur di Semarang, Selasa (04/12/2019).
Mengenai kondisi sosiologisnya, Gubernur Jateng mengajak masyarakat yang terlanjur membuka warung olahan daging anjing agar beralih profesi.
Bagi mereka yang terbiasa mengkonsumsi daging anjing, Ganjar mengatakan bahwa masih banyak daging yang lebih enak dengan kualitas terjamin.
“Makanlah daging yang memang layak untuk dikonsumsi. Sapi lebih enak, ayam lebih enak, nanti bahayanya adalah rabies dan ini akan merajalela. Itu yang saya kira masyarakat pemakan anjing perlu disadarkan,” ujarnya kutip Antaranews.
Gubernur Jateng menegaskan, anjing bukan merupakan binatang untuk dikonsumsi, bahkan hak itu juga telah diatur dalam perundang-undangan. Yaitu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, tepatnya Pasal (1) yang mengatakan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya.
“Undang-undang juga tidak membolehkan, jika beberapa kabupaten menginisiasi melarang, yang lain ikutan. Nanti biar kepala dinas saya memanggil dinas-dinas terkait,” kata Gubernur Ganjar.
Diketahui, tingginya peredaran olahan daging anjing di Provinsi Jateng memang didominasi dari wilayah Solo Raya. Berdasarkan data Dog Meet Free Indonesia (DMFI), disebutkan bahwa seratus lebih warung olahan anjing berada Solo Raya.
Misalnya, di Kota Solo saja terdapat 82 warung, sementara untuk memenuhi kebutuhan itu setiap bulan sebanyak 13.700 ekor anjing dibantai di wilayah tersebut dengan pemasok utamanya adalah Jawa Barat yang notabene belum terbebas dari rabies.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Padahal sejak tahun 1995 sudah tidak ditemukan lagi kasus rabies di Jawa Tengah, sehingga melihat perkembangan itu akhirnya Kementerian Pertanian mengeluarkan surat keputusan Nomor 892/Kota/TN.560/9/1997 yang menyatakan Jateng bebas rabies.
Menurut Koordinator DMFI Pusat Karin Franken, kubu status itu terancam karena konsumsi Hewan Pembawa Rabies (HBR) di Jateng, antara lain anjing, cukup tinggi.
Ia mengatakan, saat ini banyak anjing yang dikirim ke Jateng. Menurutnya, selain karena konsumsi daging, alat transportasi yang membawa anjing juga memicu penyakit rabies.
“Makanya kita minta pemerintah ambil langkah cepat untuk menghentikan konsumsi itu, Salatiga, Semarang, Solo, Sukoharjo, Sragen. Solo paling banyak,” ujarnya.*