Hidayatullah.com– Legislator Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera, mengkritisi rencana Presiden Joko Widodo untuk memindahkan ibu kota ke Pulau Kalimantan. Ia mengatakan, rencana tersebut dapat mengancam kedaulatan nasional.
“Sebaiknya Presiden Jokowi kembali mempertimbangkan terkait rencana pemindahan ibu kota. Pembiayaan pembangunan infrastruktur politik nasional ibu kota yang tidak sepenuhnya bersumber dari anggaran negara (APBN) bisa mengancam kedaulatan nasional,” ujar Mardani dalam keterangan PKS kepada hidayatullah.com Jakarta, Rabu (21/08/2019).
Mardani mengungkapkan bahan paparan Bappenas yang menunjukkan sebagian besar biaya pembangunan infrastruktur ibu kota baru berasal dari swasta.
“Dalam pemaparan Bappenas yang saya terima, sumber pembiayaan gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif dibangun melalui skema KPBU, yang berarti sumber pembiayaan dari badan usaha dan swasta. Ini dapat mengancam kedaulatan negara, karena infrastruktur politik strategis objek vital negara seharusnya dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh negara,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
Sebelumnya disebutkan melalui Kapala Bappenas Bambang PS Borrodjonegoro, Jumat (16/08/2019) mengatakan pemindahan ibu kota diproyeksikan turut dikerjakan oleh swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan juga oleh swasta murni.
Selain dinilai membahayakan karena objek vital negara, kerja sama ini juga berpotensi melanggar Perpres No 38 Tahun 2015 yang ditetapkan sendiri oleh Presiden Jokowi.
“Dalam Pasal 5 ayat 1 jelas tertulis bahwa kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur hanya boleh pada infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial, bukan infrastruktur politik,” ujarnya.
Mardani menilai aturan itu sudah bagus, tidak boleh dilanggar. “Aturan yang bapak (Jokowi) buat dan tandatangani sendiri itu sudah baik, jangan overlap dari aturan tersebut,” ujar inisiator gerakan #KamiOposisi ini mewanti-wanti.
Lebih jauh, Mardani mengatakan bahwa pemerintah perlu duduk bersama dengan DPR untuk merevisi beberapa UU terkait ibu kota negara.
“Walau Pak Jokowi sudah izin pada Sidang Tahunan MPR yang lalu, tetap harus dibahas resmi terlebih dahulu dengan DPR, karena setidaknya ada 3 UU dan 1 Perpres yang perlu dibahas terkait Ibu Kota, seperti: UU No 10 tahun 1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia; UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Selanjutnya, ada UU lain dan tentu saja RPJMN priode ke II Presiden Jokowi perlu singkronisasikan lagi dengan skema pemindahan ibukota.
”Selain itu, UU tentang APBN kemudian Perpres RPJMN 2020-2025; dan mungkin ada beberapa aturan terkait Hankam dan lainnya yang perlu dibahas bersama DPR dulu baru kebijakan ini bisa disepakati jalan, artinya masih panjang realisasi pemindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan,” sebutnya.
Bila ia ditanya sikap Fraksi PKS terkait pemindahan ibu kota ini, jawabannya kemungkinan kita akan menolak.
“Saya pribadi menolak, tapi keputusan resmi Partai secara resmi ada di DPP dan akan disampaikan melalui Fraksi,” tutupnya.*