Hidayatullah.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah jika pihaknya telah menolak perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, informasi viral yang menyebut instansinya menolak perpanjangan izin ormas FPI adalah hoax.
Menurutnya, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI, saat ini sedang dalam proses.
“Soal berita yang tengah viral di Instagram, Youtube, maupun media sosial lain yang menyebutkan Kemendagri menolak perpanjangan izin FPI, itu tidak benar alias hoax, karena hingga saat ini Kemendagri masih melakukan evaluasi,” sebut Bahtiar di Jakarta, Rabu (10/07/2019).
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut, FPI masih belum melengkapi 10 dari 20 syarat administrasi pada permohonan perpanjangan SKT Ormas.
Izin ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. FPI telah mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kemendagri.
Tjahjo mengatakan, Kemendagri menunggu FPI melengkapi syarat tersebut.
“Dirjen kami melaporkan dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kan kami harus menunggu dulu donk, menunggu dulu persyaratan lengkap,” ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin kutip INI-Net, Rabu.
Akan tetapi, Mendagri tidak merinci 10 syarat yang disebutnya belum lengkap itu.
Katanya, beberapa syarat yang belum lengkap di antaranya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Misalnya menyerahkan anggaran dasar, rumah tangga kok tidak diteken. Terus susunan kepengurusannya tidak ada tanda tangannya,” sebutnya.
Mendagri menyebut pihaknya berhak mempertanyakan syarat yang belum dilengkapi oleh ormas yang mengajukan perpanjangan SKT, termasuk FPI.
Tjahjo mengaku tak ingin terjebak memperpanjang SKT FPI, namun sejumlah persyaratan belum dilengkapi.
“Kalau saya setujui kan melanggar, ini belum diteken kok sudah diterima. Saya enggak mau ada jebakan jebakan, saya enggak mau,” tuturnya.*