Hidayatullah.com– Menurut salah seorang kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, Mahkamah Konstitusi (MK) paling tidak melakukan diskualifikasi terhadap paslon capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam putusan sengketa Pilpres 2019.
Demikian harapan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi terhadap MK jelang pembacaan putusan pada Kamis (27/06/2019).
“Ini paling enggak (MK) diskualifikasi (pasangan Jokowi-Ma’ruf) atau paling tidak pemungutan suara ulang,” ujar Denny di Jakarta, Selasa (25/06/2019).
Tim Kuasa Hukum meminta MK agar menjaga asas pemilu dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2019 tersebut. Asas pemilu yang dimaksud adalah langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur, dan adil.
“Jadi yang dijaga MK adalah apakah penyelenggaraan pemilu sejalan dengan asas itu. Itu amanah UUD,” ujarnya.
Baca: MK Diharapkan Buat Putusan yang Adil, Kokoh, Tak Memihak
Denny berharap putusan MK tentang sengketa Pilpres 2019 nanti mengabulkan apa yang menjadi gugatan kubu Prabowo-Sandi.
Sepanjang persidangan gugatan Pilpres 2019, sejak Jumat (14/06/2019) hingga Jumat (21/06/2019), dinilai tampak jelas ada dua pendekatan hukum berbeda yang digunakan oleh masing-masing pihak. Kubu Jokowi-Ma’ruf dinilai mengunakan pendekatan hukum tekstual, konservatif, dan memaksa MK tunduk pada UU.
Denny menyebut, “Kuasa hukum 01 melakukan pendekatan tekstual, konservatif, dan memilih MK tunduk pada UU. MK hanya menghitung perselisihan hasil suara. Karena itu, masalah perbaikan permohonan (kami) dipersoalkan. Masalah pembuktian dipertanyakan. Kami minta perlindungan saksi juga dipersoalkan,” kutip INI-Net.
Padahal, tambah Denny, MK sejak di awal pembukaan sidang dengan tegas mengatakan hanya tunduk kepada UUD dan tidak bisa diintervensi.
Baca: BPN: Prabowo Belum Berpikir Ketemu Jokowi, Masih Fokus MK
Sebelumnya, saksi ahli dari tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Heru Widodo, menyebut, tidak ada putusan MK tentang diskualifikasi pasangan capres-cawapres. Menurutnya, diskualifikasi bisa diputus MK pada tingkat pemilihan kepala daerah.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Peserta pemilihan dapat didiskualifikasi dan ditegaskan kewenangan untuk menerima laporan dan menjatuhkan putusan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut ada di Bawaslu,” sebut Heru pada sidang di MK, Jakarta, Jumat (21/06/2019).
Menurut Heru, pasangan calon yang didiskualifikasi KPU atas putusan Bawaslu itu dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, jika putusan diskualifikasi itu baru dijatuhkan di MK maka pasangan calon itu tidak bisa mengajukan keberatan.
“Hak untuk mengajukan keberatan dari pasangan calon yang sudah didiskualifikasi sebagaimana diatur dalam hukum positif itu tidak ada karena putusan mahkamah adalah bersifat final dan mengikat,” sebutnya kutip Liputan6.*