Hidayatullah.com– Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menghirup udara bebas semalam setelah ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Pengacara kondang yang dijadikan tersangka kasus dugaan terkait makar ini mengucap rasa syukur kepada Allah atas bebasnya dia.
“Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah segala puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala yang atas izinnya atas takdirnya, saya bisa keluar dari penjara ini,” ujar Eggi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam (24/06/2019).
Eggi bebas setelah penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, semalam.
Atas penangguhan penahanannya, Eggi juga berterima kasih pula kepada berbagai pihak, antara lain Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Dirkrimum Polda Metro Jaya serta kepada capres Prabowo Subianto yang menginstruksikan Sufmi Dasco Ahmad, Hendarsam Marantoko dan para pengacara lainnya.
“Alamsyah Hanifiah, Alkatiri, Pitra Nasution, Damai Lubis, ibu Elly dan beberapa lawyer lainnya. Untuk itu hanya kepada Allah minta dibalas kebaikan semuanya karena saya dalam posisi yang dibantu oleh mereka semua. Terima kasih dari saya sekian,” ucapnya.
Akan tetapi Eggi tidak ingin ada pertanyaan lebih lanjut dari para wartawan.
“Kalau masalah hukum ada lawyer,” ujarnya.
Ia keluar dari ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 21.50 WIB, mengenakan baju koko hitam dan sarung berwarna pink, ditemani tim kuasa hukumnya.
Sedangkan kuasa hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko menerangkan, setelah penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik, pihak mereka menegaskan akan patuh dengan arahan selanjutnya dari penyidik.
“Saat ini bang Eggi sudah bisa pulang ke rumah dan tinggal mengikuti prosedur yang ada berupa wajib lapor yang dilakukan hari Senin dan Kamis. Untuk mekanisme ke depan gimana, kami patuh dengan apa yang dikatakan penyidik,” ujarnya kutip Antaranews.com.
Polda Metro Jaya mengharuskan Eggi Sudjana wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap pekan dengan batas waktu yang belum diketahui.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pertimbangan penangguhan penahanan ini karena sikap Eggi saat pemeriksaan yang kooperatif.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Pertimbangan penyidik, Eggi kooperatif. Setiap dilakukan pemeriksaan dan diajukan pertanyaan, yang bersangkutan kooperatif. Yang kedua Pak Eggi Sudjana tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Semua sudah dievaluasi oleh penyidik,” ujarnya.
Eggi dijadikan tersangka dugaan makar terkait pernyataan soal “people power” yang dikatakannya di Kertanegara, Jakarta Selatan (17/06/2019) lalu di depan pendukung Prabowo-Sandiaga.
Eggi pun ditahan sejak Selasa 14 Mei 2019. Ia disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15.*