Cathy bertutur, sebelum penangkapan dia dan suaminya baru tiba ke kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, sekitar pukul 02.00 WIB.”Baru istirahat sebentar, habis pulang dari pengajian, sekitar pukul 03.00 WIB bel berbunyi terus-menerus, pas dicek oleh Bapak ternyata udah banyak orang di depan rumah ada Pak RT juga di situ,” ujarnya.Cathy pun, tuturnya, memakai mukena, lalu menyusul Mustofa. Ia mengaku, bersama suaminya saat itu belum tahu kalau orang-orang yang datang ke rumahnya itu adalah anggota kepolisian.

“Setelah saya cek juga, saya mengetahui ternyata bapak-bapak ini adalah polisi dan membawa surat penangkapan terhadap suami saya. Saya cek surat itu, kemudian Bapak tanda tangan dan satu surat saya pegang,” ungkapnya.

Dakwah Media BCA - Green

Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/

Surat tersebut berisi surat penangkapan terhadap Mustofa atas pelaporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei 2019. Pada surat tersebut, tuturnya, kejadiannya tanggal 24 Mei di Jakarta Selatan. “Akan tetapi, tidak tercantum siapa pelapornya,” ungkapnya.

Cathy merasa perlu menggarisbawahi kejadian itu, pasalnya yang dilaporkan itu suaminya dituduh melakukan tindakan penyebaran berita bohong pada tanggal 24 Mei di Jakarta Selatan.

“Bapak itu pada tanggal 20 sampai 24 Mei itu sakit, enggak bisa ke mana-mana, ada di kamar terus, Jumat saja keluar untuk shalat Jumat. Jadi, tanda tanya besar, ya, di Jaksel itu di mana? Karena Bapak enggak di situ,” ucapnya.

Lanjut cerita, Mustofa pun dibawa oleh petugas kepolisian sedangkan Cathy memaksa untuk ikut sebab Mustofa dalam keadaan tidak sehat, sehingga Cathy ingin memastikan bahwa kondisi suaminya tidak memburuk.

“Saya ikut ke sini tetapi pukul 07.30 WIB disuruh pulang. Saya kembali untuk memberikan obat,” tuturnya.*