Hidayatullah.com– Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, Agung Cahya Sumirat, membantah kabar adanya calo surat suara via pos untuk pemilihan luar negeri di Malaysia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luar Negeri telah menetapkan jadwal memilih bagi WNI yaitu tanggal 8-14 April 2019. KPU telah mempersiapkan tiga metode pemilihan suara.
Ketiga metode tersebut yaitu: pertama, pemilih luar negeri bisa datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dibuka di kantor kedutaan masing-masing negara.
Kedua, kotak suara keliling yang akan mendatangi para pemilih di jam tertentu.
Ketiga, menggunakan pencoblosan via pos.
Pemilihan Umum Indonesia di luar negeri untuk via pos di Malaysia sudah dilaksanakan.
Meskipun ada kabar yang menyebutkan bahwa terdapat calo surat suara via pos untuk pemilihan luar negeri di Malaysia, namun hal tersebut disanggah oleh Ketua PPLN Kuala Lumpur di Kedutaan Besar Republik Indonesia, Selasa (02/04/2019), di Kuala Lumpur.
“Terus terang saya membaca itu melalui media, dan sejauh ini belum ada laporan resmi ke PPLN terkait praktik pencalonan suara. Seharusnya orang yang melontarkan isu calo surat suara dapat diklarifikasi dan ditanya mereka dapat informasi dari mana,“ ujarnya.
Menurut Agung, selama ini panitia secara langsung tidak menerima aduan masyarakat berkenaan dengan isu adanya calo surat suara pemilihan via pos. Kalau memang ada indikasi yang mengarah pada kecurangan, maka Agung siap untuk melakukan investigasi lebih lanjut bekerja sama dengan Panwaslu luar negeri.
“Nanti kalau memang ada kabar seperti itu, kami akan koordinasi dengan Panwaslu untuk membahas sekaligus menyepakati langkah-langkah untuk mengantisipasinya,“ jelasnya lansir KBRN.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal. Di Malaysia tanggal 8 April 2019 adalah pelaksanaan pemilu kotak suara keliling, 14 April 2019 adalah pelaksanaan pemilu dengan mendatangi tempat pemungutan suara yang bertempat di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, sedangkan pemungutan suara di dalam negeri akan dilakukan pada 17 April 2019.*