Hidayatullah.com– Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif tidak hadir dalam pemeriksaan di Polda Jawa Tengah dikarenakan sakit flu dan tensi darah yang naik.
“Klien kami sebenarnya sudah berada di Semarang sejak kemarin,” kata pengacara tersangka, Ahmad Michdan kepada wartawan seusai bertemu dengan penyidik Polda, Senin (18/02/2019).
Menurut Michdan, kesehatan Slamet menurun sejak tadi malam, agak flu dan tekanan darahnya tinggi.
Untuk itu Michdan meminta kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Slamet Ma’arif.
“Ini kita minta diundur besok atau menunggu jadwal penyidik,” terangnya.
Selain itu juga meminta agar dijadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa ahli terlebih dahulu.
“Kami mengusulkan empat ahli yakni dua ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli berkaitan dengan Pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, ratusan massa yang datang dari berbagai daerah menggelar aksi bela ulama di depan Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang.
Dalam aksi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA 212 Ustadz Asep Syarifudin ini, mereka menuntut agar pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Ini keanehan, pada saat tabligh akbar di Solo tidak ada pernyataan beliau yang mengarah pada tindak pidana pemilu,” ujar Asep kepada wartawan.
Asep meminta institusi kepolisian melihat kasus ini dengan jernih, dan menghentikannya dengan mengeluarkan SP3.
Sebagaimana diberitakan, Slamet dijadikan tersangka kasus pidana pemilu terkait kampanye di acara tabligh akbar 212 di Solo, Jawa Tengah, pada pertengahan Januari lalu.
Slamet Ma’arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Slamet dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, atas dugaan pelanggaran kampanye saat menghadiri Tablig Akbar PA 212 di Solo, pada Ahad 13 Januari.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Soal aksi tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, mengatakan, aksi boleh-boleh saja asal sesuai prosedur, ujarnya Senin, 18 Februari 2019.
Untuk penjadwalan ulang belum tahu, kata dia, dan diberi kesempatan untuk menyampaikan surat resminya sampai tiga hari.*/Anis