Hidayatullah.com– Sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Cinta Pertiwi (APCP) melakukan audiensi penolakan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dengan Anggota DPR RI Komisi VIII, Ei Nurul Khotimah, di ruang Fraksi PKS DPR RI, Jakarta, Selasa (12/02/2019).
Juru bicara aliansi, Maimon Herawati (44 tahun) menjelaskan aspirasi yang dibawanya mewakili 150 ribu masyarakat yang menandatangani petisi yang dibuatnya, 43 yayasan, lembaga, dan komunitas yang menolak RUU P-KS.
“Penolakan kami berdasar pada ‘Jejak Paradigma Barat’ yang terpampang dalam naskah akademik dan RUU P-KS,” ujarnya kepada hidayatullah.com.
Isti (21), perwakilan dari Komunitas Putri Pancasilais (KPP) menyampaikan kekhawatirannya terkait tidak adanya dasar Pancasila dalam RUU P-KS.
“Bagaimana kalau hal ini menjadi pintu RUU lainnya untuk melakukan hal yang sama?” lanjut Isti.
Nanda (22) dari KPP menambahkan kekhawatirannya akan ledakan HIV-AIDS positif jika RUU P-KS ini disahkan.
“Tahun 2016 saja, HIV akibat LGBT sudah tinggi, apalagi kalau RUU ini sampai disahkan,” ujar Nanda.
Baca: 4 Catatan Kritis PKS soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Hilda, Ketua Gerakan Ibu-ibu Lenteng Agung (Gerilya) menyampaikan kegelisahannya terkait pornografi dan seks bebas di kalangan anak muda.
“Selama ini kami selalu melakukan penyuluhan bahaya pornografi, kalau RUU P-KS ini sampai disahkan, seluruh perjuangan kami akan sia-sia,” tambah Hilda.
Menanggapi hal tersebut, Ei mengatakan Fraksi PKS menerima aspirasi, dan akan mengawal proses penolakan RUU P-KS tersebut.
“Kedatangan teman-teman adalah vitamin bagi kami,” ujar Ei.
Fraksi PKS juga akan terus memonitor dan mengomunikasikan data dan fakta kepada Ketua Fraksi PKS dan anggota DPR lainnya.
“Perjuangan ini harus terus digerakkan. Kami akan berjuang secara konstitusi,” jelas Ei.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Baca: Iskan: RUU P-KS beri Ruang Zina dan Penyimpangan Seksual
Selain itu, Fraksi PKS meminta masyarakat yang mulai paham perkara ini agar aktif bersuara di media, baik media formal maupun media sosial.
Maimon menambahkan, selain menggunakan jalur formal secara legislatif, tim APCP akan menemui MUI untuk mengadukan konten RUU P-KS.
“Bagaimanapun MUI-lah penjaga moral bangsa Indonesia. Kepada siapa lagi mengadu, kalau bukan pada ulama kita,” tutupnya. */Anis