Hidayatullah.com– Apakah gerakan #2019GantiPresiden adalah sebuah makar?
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, KUHP mengatur soal makar dalam beberapa ketentuan.
Antara lain makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden (pasal 104), makar dengan maksud memisahkan seluruh atau sebagian wilayah negara (pasal 106), dan makar dengan maksud menggulingkan kekuasaan yang sah.
Ada juga “makar” konstitusional, kata Fickar menambahkan.
Yakni pemberhentian presiden wakil presiden melalui pemilu dan/atau melalui mekanisme pemakzulan (pasal 7 UUD 1945).
Dalam pasal 7 UUD 1945 diatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden di dalam konteks adanya pelanggaran hukum melalui sidang MPR atas usul DPR dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.
“Bedanya dengan makar yang sesungguhnya adalah adanya penggunaan kekerasan,” ujar Fickar saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta, Jumat (31/08/2018).
Fickar melihat gerakan #2019GantiPresiden atau deklarasinya tidak menggunakan kekerasan.
“Bahkan lebih dominan dilarang dan dibubarkan,” kata dia.
“Karena itu adalah berlebihan menyebut atau menyamakan gerakan #2019GantiPresiden sebagai makar adalah berlebihan atau lebay.”
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Ia menambahkan, basis hukum adalah asas-asas yang didasarkan pada akal sehat. Karena itu ia mengajak masyarakat memandang suatu peristiwa secara jernih dan akal sehat.
“Karena sesungguhnya Indonesia itu milik kita bersama,” pungkasnya.* Andi