Hidayatullah.com– Kemarin, Kamis (26/04/2018), Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mengirim surat undangan kepada Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Ridha Ahida.
Undangan itu tentang dosen bercadar IAIN Bukittinggi, Hayati Syafri, yang dilarang mengajar. Ridha diundang datang ke kantor Ombudsman, pada Senin depan, tanggal 30 April 2018 pukul 14.00 WIB.
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan kepada Ridha mengenai laporan akhir hasil pemeriksaan atas laporan Hayati.
Baca: Komnas HAM: Pemakai Cadar Punya Hak Asasi, Harus Diakomodasi
“Laporannya terkait dugaan maladministrasi dalam penjatuhan hukuman kode etik, dilanjutkan dengan disiplin pegawai yang membuat Bu Hayati ini tidak mendapatkan jam mengajar, dibebastugaskan sementara dengan alasan berpakaian tidak formal atau bercadar itu,” jelasnya saat dihubungi hidayatullah.com, Jumat (27/04/2018).
Ia belum bisa membeberkan materi hasil pemeriksaan timnya karena terkait kode etik Ombudsman.
“Kami sampaikan dulu ke terlapornya, dalam hal ini IAIN, baru kami publikasi,” kata dia.
Baca: Anggota DPRD Sumbar Sayangkan Larangan Cadar IAIN Bukittinggi
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Ia berharap rektor memenuhi undangannya.
“Supaya (kasus) ini cepat selesai,” katanya. “Karena ditunggu juga hasil ini oleh pelapornya, dan karena sudah jadi konsumsi publik di Sumatera Barat, tentu ini ditunggu oleh publik Sumatera Barat.”* Andi