Hidayatullah.com– Meskipun Sukmawati Soekarnoputri telah meminta maaf atas kasus puisinya yang dinilai menghina agama, proses hukum terutama pelaporan atas kasus itu belum berhenti.
Selain sejumlah pihak pelapor sebelumnya menyatakan tak akan mencabut laporan, pihak lain juga berencana melakukan pelaporan atas kasus yang sama.
Yayasan Irena Center diagendakan melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat, Senin (09/04/2018) siang ini.
Pelaporan itu terkait puisi berjudul “Ibu Indonesia” yang dibacakan Sukmawati dalam acara 29 Tahun Anne Avantie berkarya di Indonesia Fashion Week, Kamis, 29 Maret 2018, di Gedung JCC, Senayan, Jakarta.
“Bait puisi tersebut telah sangat menyinggung umat Islam karena mengandung unsur Penodaan Agama Islam dan SARA,” ujar Pembina Yayasan Irena Center, Irena Handono, melalui Sally Sety dari yayasan tersebut kepada hidayatullah.com, Senin pagi, melalui pesan WhatsApp.
Baca: Puluhan Ribu Umat Islam Aksi Turun Jalan Tuntut Sukmawati Diadili
Pelaporan itu akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Irena Center menilai, unsur penodaan agama Islam dan suku, agama, ras, dan antaragolongan (SARA) pada puisi Sukmawati tersebut adalah “sari konde lebih cantik dari cadar” dan “suara kidung lebih merdu dari alunan azan”.