Hidayatullah.com– Kuasa hukum Jon Riau Ukur alias Jonru Ginting, Djudju Purwanto, menghormati apapun keputusan hakim kepada kliennya.
Namun, menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan dari pihaknya baik itu pledoi atau keterangan saksi-saksi ahli dari kuasa hukum Jonru.
“Hakim menguraikan pertimbangannya menggunakan barang bukti sebagai alat bukti yang sepenuhnya hakim setujui sendiri merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU ITE,” ujarnya kepada wartawan usai pembacaan vonis untuk kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (02/03/2018).
“Kami tetap berpandangan bahwa apa yang di-posting oleh Jonru adalah sesuatu yaitu pesan-pesan moral dan nilai-nilai kebaikan apalagi yang sesuai dengan nash al-Qur’an dan al-Hadits,” tegasnya.
Lebih lanjut, Juju mengatakan, unggahan kliennya di medsos yang dipermasalahkan merupakan suatu kebenaran, dan bukan hal yang patut dipidana. Hal tersebut yang tidak dipertimbangkan oleh hakim.
Baca: Jonru Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal secara materil. Malah katanya hakim lebih banyak mempertimbangkan hal yang normatif. Dan, jelasnya, alat bukti yang ditampilkan tidak sah karena tidak bisa diakses di muka persidangan.
Jonru divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.* Zulkarnain