Hidayatullah.com– Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 Maneger Nasution mengatakan, hak asasi manusia (HAM) di Indonesia bukanlah HAM yang menganut kemutlakan.
Hal itu, terang Direktur Pusdikham UHAMKA ini, tercermin dalam Pasal 28 UUD 1945 mengenai Hak Asasi Manusia.
“Pasal 28A sampai 28I semua berkaitan HAM dibolehkan, tapi kemudian dibatasi pada Pasal 28J, karena itu boleh Indonesia mengatur soal LGBT. Dan itu tidak melanggar HAM,” ujarnya di AQL Islamic Center, Jakarta, Selasa (13/02/2018).
Baca: Maneger: Publik Perlu Mencatat Parpol yang Setuju LGBT
Dimana dalam Pasal 28J ayat 1 dijelaskan, setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sedangkan pada ayat 2 menerangkan, bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Baca: Mahfud MD: Kriminalisasi LGBT Dibolehkan Konstitusi, Tak Langgar HAM
Terlebih, sambung Maneger, di United Nation (PBB) sebetulnya tidak pernah ada kesepakatan secara mutlak tentang kebebasan LGBT. Sehingga jika tidak pernah diatur secara rinci, maka etika pergaulan internasionalnya tidak mengganggu negara lain.
“Dan peraturan yang berlaku adalah peraturan masing-masing negara. Indonesia sedang mengatur hukum nasionalnya, maka seharusnya siapapun di luar Indonesia tidak boleh intervensi kepada kita. Karena salah satu nilai HAM yang paling universal adalah dignity, yakni nilai kehormatan sebagai sebuah bangsa,” jelasnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Karena itu, Maneger mendorong, agar sebaiknya Presiden Joko Widodo dan DPR berani menyatakan tidak terhadap intervensi asing, khususnya dalam proses penyusunan RKUHP yang sedang dalam tahap finalisasi.*