Hidayatullah.com– Ditreskrimum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap praktik “judi online Singapura” dengan omzet Rp 100 juta per hari atau sekitar Rp 3 miliar dalam sebulan, kata Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Didi Haryono.
“Terungkapnya praktik judi online yang pusatnya atau berpatokan dengan judi di Singapura ini, Sabtu (13/01/2018) dengan tersangka SL (perempuan) di kawasan Jalan Gusti Situt Mahmud,” ujar Didi Haryono di Pontianak, Kalbar, Selasa (16/01/2018) lansir Antara.
Didi menjelaskan, dalam praktiknya judi online Singapura ini, beroperasi setiap hari, Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Ahad atau selama lima dari dalam seminggu.
“Pelaku dalam melakukan rekap tidak menggunakan kertas maupun dalam bentuk buku, melainkan menggunakan handphone Android dalam semua transaksi elektronik judi togel tersebut,” ungkapnya.
Kapolda Kalbar, menambahkan, pihaknya sempat kesulitan juga dalam mengungkap kasus judi online Singapura tersebut, karena cara kerjanya cukup rapi.
“Cukup sulit mengungkap judi itu, karena praktiknya sangat rapi, tetapi dengan komitmen, dan teknik serta dukungan sarana dan prasarana yang tinggi akhir terungkap juga,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya uang tunai Rp 323 juta yang dilakukan penarikan tunai di Bank BCA oleh pelaku dan penyidik, karena merupakan uang kegiatan perjudian, uang tunai Rp 10 juta yang diamankan saat penangkapan, dua buah handphone, satu buah buku tabungan Bank BCA, dua buah buku tabungan BCA dengan saldo Rp 197 juta, kalkulator, dan lain-lain.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dalam kesempatan itu, Kapolda mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan judi dalam bentuk apa pun, karena akan dilakukan penindakan secara tegas oleh pihak kepolisian.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya praktik perjudian dan pelanggaran hukum lainnya agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, agar segera ditindaklanjuti,” pesannya.*