Hidayatullah.com– Setelah hampir 20 tahun bergulat di pengadilan, Pengadilan Distrik Federal di Washington, AS, memaksa perusahaan tembakau membayar iklan yang mengungkapkan informasi tentang bahaya merokok selama lebih dari 50 tahun mereka tutupi dari masyarakat.
Komnas Pengendalian Tembakau mengungkapkannya di Jakarta, Senin (27/11/2017).
Pengadilan federal memerintahkan empat industri rokok besar di Amerika; Philip Morris USA, R.J. Reynolds, Lorillard, dan Altria untuk mempublikasikan pernyataan korektif tersebut. Setelah persidangan enam tahun yang menunjukkan bahwa mereka jelasnya melakukan penipuan terhadap masyarakat, berusaha terus-menerus menyesatkan publik, dan melanggar Racketeer Influenced and Corrupt Organizations (RICO) Act.
Baca juga: 7 Kategori Intervensi Industri Rokok, Dimulai dari ‘Dapur’
Dalam keputusan panjang oleh Hakim Pengadilan Negeri A.S. Gladys Kessler, hakim menemukan, perusahaan tembakau terlibat dalam konspirasi untuk menyesatkan masyarakat tentang bahaya merokok.
Industri-industri tersebut, masih jelasnya, diminta membuat iklan yang telah ditentukan isi, desain, sampai jenis hurufnya di 50 surat kabar nasional mulai Ahad, 26 November 2017, dan di televisi yang tayang di prime time selama setahun.
Isi iklan itu, terang Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Dr dr Prijo Sidipratomo, SpRad(K), memuat lima pernyataan yang mengungkapkan kebohongan mereka selama ini.
Yaitu, pertama, kerugian akibat merokok pada kesehatan. Kedua, kecanduan merokok yang disebabkan oleh nikotin. Ketiga, tidak ada manfaat pada kesehatan untuk rokok dengan jenis-jenis “low tar”, “light”, “ultra light”, “mild”, maupun “natural”.
Baca juga: Komnas Pengendalian Tembakau: Sambut Gembira Eksekusi Pengakuan Industri Rokok
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Keempat, bahwa mereka telah memanipulasi desain dan komposisi demi memastikan secara optimal nikotin akan dihisap. Dan keenam, kerugian kesehatan akibat merokok pada perokok pasif.
“Dari momen penting terdesaknya industri rokok yang akhirnya mengakui kebohongannya selama ini dalam menjual produk mereka, masyarakat dan pemerintah Indonesia seharusnya membuka mata lebar-lebar dan juga mendesak industri rokok di Indonesia untuk mengungkap kebenaran di balik kebohongan yang selama ini mereka ciptakan,” ungkap Prijo.
Masyarakat Indonesia berhak mendapatkan informasi yang benar secara terbuka atas produk mereka yang berbahaya, lanjutnya dalam rilisnya kepada hidayatullah.com.*