Hidayatullah.com– Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, pihaknya masih terus menampung masukan dan tanggapan berbagai pihak soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencantuman aliran kepercayaan pada KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Kita harus mencari solusi agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kantor MUI, Jakarta, pekan kemarin.
Zudan mengungkapkan akan mempelajari secara mendalam usulan-usulan yang disampaikan Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin. Di antaranya untuk tidak mencantumkan aliran kepercayaan di KTP, tetapi dengan membuat KTP khusus.
Baca: MUI Usul Aliran Kepercayaan Dicantumkan Pada KTP Khusus
Sedangkan terkait hingga berapa lama Kemendagri akan membahas persoalan ini, Zudan menyampaikan, belum bisa memastikan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Ia mengatakan pihaknya masih terus menggelar pertemuan untuk menerima masukan dari banyak kalangan.
Setelah itu, hasilnya akan dibawa ke Rapat Terbatas Menteri (RTM) di Kemenko Polhukam untuk diambil keputusan.
“Inginnya segera tapi tidak buru-buru, tahapannya jelas,” tandasnya, Jumat (17/11/2017) itu.*