Hidayatullah.com– Sidang Alfian Tanjung kembali digelar setelah pekan lalu, Rabu (27/09/2017) ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mampu menghadirkan Alfian dalam sidang tersebut.
Pada Rabu pekan ini (04/10/2017) akhirnya sidang kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dan Alfian hadir sebagai terdakwa.
Namun kali berbeda dengan sidang-sidang Alfian sebelumnya. Biasanya sidang terbuka untuk umum, bahkan ruang sidang membludak dipenuhi pendukung dan simpatisan penulis buku Menangkal Kebangkitan PKI itu.
Baca: Tak Mampu Hadirkan Alfian Tanjung, Dakwaan JPU Dianggap Main-main
Baca: Pengacara Heran, Kepolisian Terlihat Sangat Gigih Menahan Alfian Tanjung
Rabu kali ini, dari pantauan hidayatullah.com, polisi membatasi pengunjung sidang.
“Setiap yang mau masuk ditanya sama polisi dari mana, instansinya apa. Padahal sidang ini, kan, terbuka,” ujar Rahmat, salah seorang pendukung Alfian.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Seperti diketahui, JPU melimpahkan ulang dakwaan terhadap Alfian dengan dangan nomor Surat Dakwaan yang sama seperti sebelumnya, yakni PDM-321/Tg.Perak/07/2017.
“Sidang ini terbuka untuk umum, polisi enggak punya hak melarang,” ujar Abdullah Alkatiri, Tim Advokasi Alfian Tanjung.*/Sirajuddin Muslim