Hidayatullah.com– Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan, fenomena lelang keperawanan seperti yang ditawarkan oleh situs nikahsirri.com sebetulnya sudah banyak terjadi di masyarakat.
Hanya saja, kata Reza, aktivitas itu sebagai bisnis secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi.
Lulusan University of Melbourne, Australia, ini mengungkapkan, menjadikan keperawanan sebagai komoditas mengandung logika yang mirip dengan yurisprudensi hukum yang dikemukakan Hakim Bismar Siregar dalam kasus perkosaan.
Dimana keperawanan, oleh Hakim Bismar, dianalogikan sebagai barang yang dicuri (pasal 378 KUHP).
Baca: Lelang Perawan dan Kawin Kontrak di Nikahsirri.com, Menteri PPPA: Itu Serupa Pelacuran Terselubung
Bedanya, sambung Reza, dalam bisnis lelang keperawanan dan kawin kontrak ini, keperawanan diposisikan sebagai barang yang memiliki nilai jual-beli, bukan sebagai barang yang dicuri.
“Bisnis semacam ini benar-benar mengoyak prinsip integritas tubuh, bahwa tubuh adalah karunia Tuhan yang harus dipelihara kemurniannya,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Sabtu (23/09/2017).
Menurut Reza, patut dikhawatirkan karena bisnis demikian selanjutnya akan menciptakan agen-agen yang bisa memiliki dua paras. Pertama, mucikari. Kedua, pedagang manusia (human trafficker).
“Keduanya sama-sama bisa dipidana,” ungkapnya.
Baca: Situs Nikahsirri.com Diblokir, Pemiliknya Ditangkap, Dijerat UU Pornografi dan UU ITE
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebelumnya, sebuah situs yang baru-baru ini diluncurkan yakni nikahsirri.com membuat resah berbagai kalangan karena membuat program lelang keperawanan untuk meningkatkan daya ekonomi.
Namun situs tersebut telah diblokir pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sedangkan pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, telah ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Aris dijerat dengan pasal berlapis dengan dugaan adanya pelanggaran tindak pidana UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*