Hidayatullah.com– Beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memvonis bebas Baiq Nuril.
Baiq Nuril adalah Muslimah korban pelecehan seksual dan kekerasan sistemik. Ia dituntut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena cekcok dengan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Imbasnya ia sempat diberhentikan dari pekerjaannya dan ditahan beberapa bulan, sehingga terpisah dengan anak-anaknya.
Vonis bebas Baiq Nuril ini diapresiasi oleh organisasi otonom (ornom) PP Muhammadiyah yang fokus pada perempuan dan anak, Nasyiatul Aisyiyah. Ornom ini menilai hakim telah berlaku adil.
Ketua Umum PP Nasyiatul Aisyiyah, Diyah Puspitarini, meminta agar hak, nama baik, dan pekerjaan Baiq Nuril dapat dikembalikan.
“Memberikan support kepada Ibu Baiq Nuril untuk dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala dan melakukan perannya sebagai ibu rumah tangga serta perempuan yang aktif dalam pekerjaan, kegiatan masyarakat,” ujar Diyah dalam keterangan tertulisnya kepada hidayatullah.com.
Ia berterima kasih kepada seluruh warga NTB atas perhatian dan dukungannya pada kasus ini.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Nasyiatul Aisyiyah di berbagai level pimpinan, kata dia, akan tetap konsisten peduli dengan permasalahan kekerasan pada perempuan serta berupaya untuk senantiasa melakukan advokasi atau pembelaan.
“Selamat menyambut kebebasan dan keadilan yang masih berpihak pada kaum mustadh’afin,” pungkasnya.* Andi