Hidayatullah.com–Terkait vonis 2 tahun Majelis Hakim terhadap Terdakwa Kasus Penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari Selasa (09/05/17), Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyatakan bahwa persidangan yang telah dilakukan sebanyak 21 kali tersebut merupakan amanat konstitusional.
“Dalam rangka penegakkan hukum dan keadilan sebagaimana amanat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bidang Kekuasaan Kehakiman,” kata Ketua Tim Advokasi GNPF-MUI, Nashrullah Nasution saat Konferensi Pers di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/05/17).
Jalannya persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku Ketua Majelis Hakim, lanjutnya, dilaksanakan secara imparsial dan independen.
“Dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Tim Penasehat Hukum BTP alias Ahok untuk membuktikan dakwaan dan dalil pembelaannya,” imbuhnya.
Baca: Fahri Hamzah Nilai Pembubaran HTI Berlebihan dan Panik
Nashrullah juga mengapresiasi dan menghormati putusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis bersalah melakukan tindak pidana Penodaan Agama.
“Bahwa kami meyakini dan memahami bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan ini sudah menggali dan mengkaji perkara a quo sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan hukumnya,” tandas Nashrullah.
Baca: PAHAM: Ada Langkah Panjang Jika Ingin Bubarkan Ormas
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Oleh karenanya, sambungnya, pihaknya yakin Majelis Hakim juga telah mendasarkan putusannya berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Selain itu, Nashrullah juga menghimbau kepada seluruh pihak agar selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat kita cintai ini.*/Ali Muhtadin