Hidayatullah.com–Penundaan pembacaan tuntutan hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan belum selesai diketik dinilai Dewan Pimpinan Pusat
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) bukan sekedar permasalahan teknis.
“Yaitu belum selesainya rencana tuntutan diketik, melainkan ada ‘political grand desaign’ yang berharap sidang itu ditunda,” kata Ketua KSHUMI, Chandra Purna Irawan, MH dalam keterangan tertulis yanh hidayatullah.com terima, Kamis (13/04/2017).
Hal itu, sambungnya, bisa dilihat dari rangkaian peristiwa politik, yaitu berawal dari Kapolda Metro Jaya yang meminta sidang ditunda.
Baca: Penundaan Pembacaan Tuntutan Ahok, IPW: Polisi jangan Terlibat Politik Praktis
“Kemudian Jaksa Agung merespon dengan menerima dan membenarkan permintaan itu dan yang terakhir JPU meminta penundaan dengan alasan teknis pengetikan,” imbuhnya.
Chandra menduga bahwa kejaksaan telah bermain politik. Momen ini juga menjadi penting, mengingat pasal yang akan dibacakan dalam persidangan nanti adalah landasan pemerintah (Kemendagri) untuk memutuskan, apakah akan memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau tidak.
Baca: Sidang Ahok Ditunda, Jaksa Agung – Tim JPU Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebab, lanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, sebelumnya enggan melakukan itu sebelum ada tuntutan dari JPU.
“Alasannya, ada dua pasal yang menjerat petahana Pilkada DKI itu. Yakni, Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 dan Pasal 156 a KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya.*