Hidayatullah.com–Saksi Ahli Agama, Habib Rizieq Shihab (HRS), menyatakan telah menunjukkan bukti tambahan kepada hakim terkait rekaman terdakwa kasus Penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Yaitu, rekaman wawancara terdakwa dengan TV aljazeera yang menyatakan yang bersangkutan tidak jera untuk mengatakan kalimat yang diucapkannya di Kepulauan Seribu,” ungkapnya kepada Islamic News Agency (INA) usai menjadi saksi di Gedung Auditorium, Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/02/17).
Kemudian, lanjutnya, ada lagi tambahan yaitu rekaman rapat terdakwa di rapat Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengolok-olok al-Ma’idah.
Baca: Dalam Persidangan, Habib Rizieq Sebut 6 Ungkapan Salah Dilontarkan Ahok di Kepulauan Seribu
Oleh sebab itu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini menegaskan kepada Majelis Hakim untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Karena sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia siapapun yang menjadi terdakwa terkait pasal 156a tidak ada yang tidak ditahan,” pungkasnya.
Baca: Habib Rizieq: Saya Tak Bawa Dendam Pribadi pada Siapapun
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Selain itu, HRS juga menyatakan bahwa terdakwa berpotensi melarikan diri sebelum diputuskan dakwaan.
“Karena itu jangan sampai ada penyesalan dikemudian hari kita minta kepada majelis hakim untuk menahan terdakwanya,” tandasnya.*/Ali Muhtadin (INA)