Hidayatullah.com– Rangkaian persidangan uji materiil (judicial review/JR) atas tiga pasal terkait delik kesusilaan pada KUHP (pasal 284, 285, 292) telah berakhir.
Para Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini dan diharapkan akan mengabulkan permohonan JR tersebut.
Demikian disampaikan para pemohon JR ketiga pasal masing-masing terkait perzinaan, pemerkosaan, dan homoseksual itu.
Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa
“Kami meyakini bahwa yang mulia para Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pertimbangan yang mendalam serta keluhuran hati nurani dalam memutus perkara-perkara yang diajukan,” ujar Tim Pemohon dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (01/02/2017).
Tim Pemohon menghaturkan salam hormat dan terima kasih kepada Para Majelis Hakim MK, yang menurutnya, telah menunjukkan profesionalitas dan integritas tinggi selama proses persidangan JR itu.
“Para Hakim yang meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai ‘The Guardion of Constitution’ yang memandang hendaknya setiap aktivitas MK diliputi sinar ketuhanan, sehingga kami yakin bahwa Yang Mulia para Hakim akan mengabulkan permohonan ini,” sebutnya.
Pakar Hukum: Uji Materi Terkait Pasal Zina, Perkosaan dan Homo Dinilai Sudah Tepat
Dukungan Masyarakat Diharapkan
Sementara menunggu keputusan resmi dari MK, Tim Pemohon menyeru kepada seluruh kalangan masyarakat Indonesia, untuk memanjatkan doa dan menyatakan dukungan penuhnya untuk upaya perlindungan keluarga Indonesia.
“Meski rangkaian persidangan telah selesai, namun kami menyadari bahwa perjuangan masih jauh dari usai,” sebutnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Anggota DPR: Uji Materiil Pasal Kesusilaan Upaya Wujudkan Cita-cita Reformasi
Dijelaskan, proses persidangan JR tersebut telah dilakukan sejak bulan Juni 2016.
Tim Pemohon tersebut adalah Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio, Dinar Dewi Kania, Sitaresmi S. Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya, Sabriaty Aziz, Fithra Faisal Hastiadi, Tiar Anwar Bachtiar, Sri Vira Chandra, Qurrata Ayuni, Akmal Sjafril, dan Dhona El Furqon.*