Hidayatullah.com–Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menegaskan, paska Reformasi 1998 tidak ada larangan bagi siapapun melaksanakan aksi demonstrasi sebab sudah dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi dan Undang-Undang.
Pelarangan dan menghalang-halangi rencana aksi demonstrasi, katanya, justru adalah perbuatan melanggar Konstitusi dan Undang-Undang (UU).
“Masyarakat tidak perlu takut. Konstitusi dan UU kita memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sesuai Pasal 28 UUD Tahun 1945. Sudah semestinya seluruh pihak menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara,” tegas Muzamil yang juga Ketua DPP PKS Bidang Polhukam seperti dalam siaran persnya kepada di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Selain dalam Konstitusi, kata alumni Ilmu Politik UI ini, hak menyatakan pendapat dihadapan publik telah diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“UU ini adalah produk penting dari Era Reformasi yang menjadikan Indonesia negara demokratis yang diakui negara-negara lain sampai saat ini. Jika ada pihak yang melarang aksi demontrasi damai maka demokrasi kita bisa mundur kembali seperti rezim Orde Baru berkuasa,” paparnya.
Polri dan GNPF-MUI Sepakat ada Aksi Super Damai 2 Desember di Monas
Menurut Muzzammil, dalam UU tersebut tidak ada larangan tempat demonstrasi kecuali yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 yaitu di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.
“Jadi tidak ada dasar hukum pelarangan melakukan aksi di jalan raya selama demontrasi berjalan damai dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam UU tersebut, kata Muzzammil, juga dijelaskan tidak ada surat ijin dari penyelenggara aksi demonstrasi kepada pihak Kepolisian. Yang ada adalah surat pemberitahuan yang disampaikan kepada pihak Kepolisian.
“Jadi bukan surat ijin. Dalam pasal 13 dijelaskan setelah menerima surat pemberitahuan dari penyelenggara Aksi, Polri wajib segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan, berkoordinasi dengan penanggung jawab Aksi, berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan Aksi, mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute,” terangnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Muzzammil juga mengutip Pasal 18 ayat 1 dan 2 : “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan,” kutipnya.
Kepada para demonstran, Muzzammil mengimbau agar melaksanakan unjuk rasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Silahkan sampaikan unjuk rasa dengan damai, tertib, bersih, dan fokus pada tuntutan pada proses hukum. Aksi tersebut jangan sampai ditunggangi oleh pihak yang ingin berbuat makar. Unjuk rasa harus dijaga agar tetap sejalan dengan peraturan UU,” tutupnya.*