Hidayatullah.com– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakui secara tak langsung, ada perlakuan berbeda dalam proses hukum antara kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan kasus-kasus penistaan agama sebelumnya.
Perbedaan itu, bisa dilihat dari sikap Polri yang tidak menahan Ahok meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Rabu (16/11/2016) lalu.
Arswendo Mengaku tak Sengaja Menista Agama, tapi Dihukum 4 Tahun Penjara
Sementara, dalam kasus-kasus penistaan agama sebelumnya, para terduganya langsung ditahan oleh kepolisian meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kemudian dipenjara.
Kasus-kasus tersebut, misalnya, penahanan terhadap pelaku penistaan agama Arswendo Atmowiloto, Lia Aminuddin, dan Ahmad Musadeq.
Secara yurisprudensi, kata sebagian pakar hukum dan politisi, semestinya Ahok sudah ditahan saat ini. Namun faktanya tidak.
Unsur Subjektivitas Polri
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, Selasa (22/11/2016) di Mabes Polri, sikap Polri yang tidak menahan tersangka Ahok diambil berdasarkan hukum.
Ia mengatakan, kepolisian dalam hal ini kembali kepada aturan hukum soal penahanan tersangka.
“Jadi kita kembali kepada aturannya aja, bahwa penahanan itu terhadap tersangka dapat, bukan wajib,” jelasnya kepada hidayatullah.com dan wartawan lain usai shalat mahgrib di Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016) malam.
Kapolri: Ahok Bisa Ditahan Jika Ulangi Perbuatan Diduga Menista Agama
Artinya, polisi tidak berkewajiban menahan seorang tersangka, tapi dapat menahan atau tidak menahannya. Dalam kata lain, Boy mengakui ada unsur subjektivitas Polri dalam proses hukum Ahok.
“Kira-kira begitu. Hukum acaralah semuanya,” ujarnya diplomatis.
Dari situ, tampak ada perlakuan berbeda dalam proses hukum oleh kepolisian antara kasus Ahok dengan kasus Arswendo cs.
“Kalau mau dikatakan begitu (ada perbedaan), ya, terserah (yang mengeluarkan) pendapat,” ujarnya mengakui secara tidak langsung.
“Karena pada dasarnya yang penting hukum acaranya dipatuhi. Patuh hukum. Yang penting hukum acara tidak dilanggar, itu aja,” lanjutnya sembari tersenyum.
Pengacara: Mayoritas Ahli Hukum Sepakat Ahok Bersalah, Pantas Dipidana
Boy pun membantah dugaan adanya tekanan di luar kepolisian khususnya yang bersifat politik terkait proses hukum kasus Ahok.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Enggak ada (tekanan),” ujarnya yang mengenakan batik sebelum menghadiri acara siaran langsung sebuah media.
Seharusnya Ahok Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr Suparji, MH mengatakan, perlakuan dalam kasus serupa, dimana para tersangka penistaan agama dikenakan penahanan, menjadi alasan mengapa Ahok harus ditahan.
Untuk itu, menurutnya, masyarakat juga harus mengawal kasus ini agar berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Ini juga sebagai pertaruhan bagi polisi untuk menanggungjawabkan putusan tersangka itu menjadi sebuah kebenaran, bukan salah sangka terhadap yang bersangkutan,” pungkas Suparji.*