Hidayatullah.com–Anggota Komisi I DPR RI, H. Sukamta mengingatkan pihak Kepolisian Republik Indonesia (RI) agar adil dalam menegakkan hokum. Pernyataan ini disampaikan menanggapi penangkapan Muhammad Hidayat Simanjuntak pengunggah video Aksi Damai Jumat 4 November 2016 yang di dalamnya ada gambar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Sukamta, rasa keadilan harus ditegakkan kepada semua orang agar jangan sampai tindakan aparat penegak hukum membuat masyarakat –khususnya umat Islam– menjadi kehilangan kepercayaan kepada aparat karena terkesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.
“Nah, kasus saudara M. Hidayat ini sudah ditangkap terhitung Selasa sore kemarin. Jika dalam waktu 1 x 24 jam tidak bebas, maka statusnya jadi penahanan,” ujar Sukamta dalam rilisnya kepada redaksi hari Kamis (17/11/2016).
Anggota DPR Tanggapi Penangkapan Pengunggah Video Kapolda dalam Aksi Damai 411
Menurutnya, UU ITE sudah direvisi di dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan.
“Kalau Revisi UU ITE tadi sudah masuk lembaran negara, maka aparat penegak hukum tidak bisa langsung menahan. Hal ini terkait ketentuan KUHAP pasal 24 ayat (4) huruf a) tadi. Jangan sampai berkembang anggapan di masyarakat bahwa aparat penegak hukum tidak adil: yang belum jadi tersangka pidana dengan ancaman penjara di bawah 4 tahun sudah langsung ditangkap dan ditahan, sedangkan Ahok yang dilaporkan dengan dugaan penistaan agama yang ancaman pidana penjaranya 5 tahun malah tidak langsung ditahan. Ini menyangkut rasa keadilan, jangan sampai tindakan aparat penegak hukum membuat masyarakat, khususnya umat Islam menjadi kehilangan kepercayaan kepada aparat karena terkesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Kalau itu terjadi, nanti masyarakat makin marah,” ujar Wakil Rakyat dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini dalam rilisnya.
Unggah Video Kapolda Saat Aksi 411, Aktivis Bela Islam Diciduk Polisi
Seperti diketahui, Muhammad Hidayat Simanjuntak ditangkap di rumah kontrakannya di Kavling Wisma Asri, Bekasi, Jawa Barat, hari Selasa (15/11/2016) karena diduga memposting video yang mengkritik aparat kepolisian.
Menurut keterangan Yayuk, istri Hidayat, suaminya ditangkap karena diduga telah mengkritisi aparat kepolisian dengan mengunggah dan menyebarkan video yang memperlihatkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan di tengah massa Aksi Bela Islam Jum’at (4/11/2016).
“Setahu saya, bapak bukan orang yang pertama kali menyebarkan dan mengupload, dia hanya copy paste saja, sementara penyebar video pertamanya bukan dia dan sudah dihapus,” tutur Yayuk.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurut Sukamta, semangat pembuatan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebenarnya agar negara tidak mudah menjerat orang.
“Saya mengingatkan bahwa Undang Undang ITE sudah direvisi dan disahkan. Semangat UU ITE direvisi itu adalah berupa penekanan agar negara tidak mudah menjerat orang dengan UU ITE, hanya karena beda pendapat,” ujar Sukamta dalam rilisnya hari Kamis (17/11/2016).
Karena itu, seharusnya masalah ini segera dimasukkan dalam lembaran negara supaya bisa segera diterapkan. Revisi UU ITE sudah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 27 Oktober 2016, sudah 21 hari yang lalu.
Sukamta mengingatkan kepolisian agar tidak mudah menahan seseorang dengan menggunakan landasan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meskipun belum dimasukkan dalam lembaran negara, UU itu telah direvisi dan disahkan. Sehingga, negara seharusnya tidak mudah menahan seseorang hanya karena berbeda pendapat. Harusnya ini bisa segera dengan cepat diselesaikan supaya korban UU ITE versi lama tidak terus bertambah.*