Hidayatullah.com– Pernyataan Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menuding peserta Aksi Damai 411 dibayar Rp 500 ribu per orang terus menuai reaksi.
Sejumlah pihak telah dan akan melaporkan Ahok ke kepolisian terkait dugaan fitnah dan penghinaan tersebut.
Salah satunya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), yang telah melaporkan Ahok terkait tudingan tersebut.
Laporan disampaikan perwakilan ACTA, Habiburokhman, di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).
Habiburokhman mengatakan, pernyataan yang diduga fitnah itu pihaknya dapatkan dari laman mobile.abc.net.au dengan judul berita “Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say” yang dipublikasikan pada Rabu (16/11/2016).
“Di dalamnya juga terdapat rekaman video pernyataan langsung Ahok yang secara garis besar mengatakan ‘It’s not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs‘,” ujar Habiburokhman dikutip ROL dari Antara.
Di Media Australia, Ahok Sebut Peserta Aksi Damai 411 Dapat Uang Rp 500 Ribu
Menurut dia, selain berisi dugaan fitnah, berita tersebut juga menggambarkan sikap Ahok yang sama sekali tidak merasa bersalah. Ahok juga dinilainya tidak menyesal atas apa yang membuat dirinya menjadi tersangka kasus penistaan agama, Rabu (16/11/2016).
“Di saat situasi yang mulai mereda saat ini, Ahok malah terkesan kembali ingin menimbulkan gesekan,” jelasnya.
Ia menyatakan, perlu dicatat, banyak di antara peserta Aksi Bela Islam II, 4 November itu, para ulama. Sehingga, menuduh peserta aksi itu dibayar sama saja dengan menghina ulama.
Tuduhan Aksi 411 Bayaran, Tokoh Tionghoa segera Laporkan Ahok ke Polda Metro Jaya
Sementara itu, Herdiansyah, pelapor dari kasus ini mengatakan, pihaknya sebagai WNI diatur untuk mengemukakan pendapatnya di muka umum.
Ia mengaku dirinya tergerak untuk turun dalam unjuk rasa damai yang juga disebut Aksi Bela Al-Qur’an itu.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Tapi saya difitnah dengan mengatakan saya dibayar Rp 500 ribu. Tolong tunjukkan siapa yang dibayar itu dalam aksi 4 November. Saya, kan, peserta aksi nah saya termasuk. Kalau memang Pak Ahok tahu ada yang dibayar, tunjukkan siapa itu karena saya merasa itu dituduhkan karena saya peserta aksi 4 November,” tuturnya.
Alumni IPB Laporkan Ahok Karena Fitnah Peserta Aksi Bela Islam II sebagai Aksi Bayaran
Sehari sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kasus itu terkait ucapan Ahok yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 27 September 2016.*