Hidayatullah.com– Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memaparkan proses sementara gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Gelar perkara terbuka terbatas itu diselenggarakan di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Hingga berita ini disusun, Selasa sore pukul 16.20 WIB, gelar perkara masih dalam proses dengar pendapat saksi ahli.
“Mabes Polri Gelar Perkara Ahok, #BasukiGameOver #SenangnyaTuhDisini”
Diperkirakan oleh Boy, sidang gelar perkara hari ini paling cepat akan selesai nanti malam.
“Kita perkirakan paling cepat pukul 20.00 WIB. Tapi mudah-mudahan bisa lebih awal lagi,” ujar Boy kepada wartawan di sela-sela jeda istirahat shalat ashar, demikian dilaporkan JITU News Agency (JNA).
Boy juga mengatakan bahwa hasil gelar perkara itu akan diumumkan esok hari, Rabu (16/11/2016).
“Penyampaiannya besok tetap. Karena malam ini tim penyidik perlu waktu untuk merumuskan,” jelasnya.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan soal gelar perkara tersebut.
Ari Dono mengatakan, memang pada umumnya gelar perkara sifatnya adalah di internal kepolisian saja.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Akan tetapi, kata dia, kebijakan pimpinan melihat dari perkembangan situasi di masyarakat, maka untuk kasus Ahok dilaksanakan secara terbuka terbatas.* Nizar