Hidayatullah.com – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Nasaruddin Umar menyatakan, permohonan maaf tidak bisa menggugurkan proses hukum seseorang.
Hal itu ia sampaikan terkait adanya permintaan maaf yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada media karena telah menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 yang mengakibatkan pelaporan hukum karena dianggap telah masuk sebagai penistaan agama.
“Maaf tidak bisa menggugurkan proses hukum. Itu urusan Ahok dengan umat Islam. Tapi dengan negara belum selesai, karena tindakannya berkaitan dengan hukum positif, apalagi ini negara hukum,” ujar Nasaruddin di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (09/11/2016).
Kasus Penistaan Agama, Din Syamsudin: Jangan Ada Upaya Mendiskreditkan Umat Islam
Ia menilai, ada urusan yang terpisah antara permintaam maaf dengan proses hukum. Sehingga penegakan hukum harus tetap berjalan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof. Din Syamsudin mengungkapkan, permintaan maaf Ahok tidak sejati.
Hal tersebut, terang Din, karena adanya tanggapan yang bersifat pembelaan dari para pembela Ahok.
“Seolah-olah tidak bersalah, padahal orangnya sudah minta maaf, kok ada pembelanya menyatakan tidak bersalah. Berarti tidak minta maaf secara sejati,” katanya.
Din juga menyesalkan, pembelaan terhadap Ahok justru melalui mulut atau perkataan dari tokoh Islam sendiri. Yang mana, menurutnya, hal itu dapat menambah reaksi kemarahan umat.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Sudahlah, ini dampaknya justru membangkitkan kemarahan yang lebih besar lagi. Jadi seolah-olah minta maafnya tidak tulus,” tandasnya.
Sedangkan Mantan Ketua MUI, KH. Kholil Ridwan beranggapan, permintaan maaf Ahok tidak tulus karena hanya disampaikan lewat media. Tidak dengan mendatangi umat Islam secara langsung atau menemui MUI.
“Apalagi dia bilang kan ‘kalau merasa tersinggun’, ini tidak tulus maafnya,” tukas mantan Ketua Umum Badan Kerjasama Pondok Pesantren Seluruh Indonesia ini.*