Hidayatullah.com– Meskipun Arcandra Tahar sudah dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun isu soal status kewarganegaraannya masih kontroversial.
Sebelum Arcandra diberhentikan secara hormat oleh Presiden Joko Widodo, Senin malam (15/08/2016), pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sudah menyoroti polemik itu.
Yusril mengkritisi kebijakan Jokowi yang mengangkat Arcandra sebagai Menteri ESDM pada 27 Juli 2016 lalu menggantikan Sudirman Said.
“Presiden sampai salah mengangkat menteri yang ternyata telah kehilangan status WNI-nya adalah tindakan yang memalukan,” ujarnya dalam kuliah twitter (kultwit) melalui akunnya @Yusrilihza_Mhd, Senin (15/08/2016).
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengakui bahwa Arcandra memiliki dua paspor, Amerika Serikat dan Indonesia.
Setelah jelas bahwa Arcandra punya paspor AS, menurut Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, dia praktis kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Hal itu diamini Menkumham Yasonna. Namun, menurutnya, seseorang yang kehilangan status sebagai WNI harus melalui formalitas.
“Kehilangan kewarganegaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri,” ujar Yasonna dikutip BBC Indonesia. [Baca: Waka DPR: Jika Punya 2 Kewarganegaraan, Menteri Arcandra Harus Dicopot]
Inilah yang turut disindir Yusril, bahwa para menteri pembantu Presiden memberikan penjelasan bertele-tele mengenai status kewarganegaraan Arcandra.
“Tak kurang anehnya adalah penjelasan Menkumham yang seolah-olah tidak mengerti hukum kewarganegaraan RI. Sungguh amatiran mengurus negara,” ungkap Yusril.
Negara Jangan Amburadul
Yusril pun mengatakan, Jokowi harusnya bertanya kepada dirinya sendiri, apakah mampu mengurus negara ini dengan benar sesuai amanat konstitusi.
“Jangan biarkan negara ini amburadul, jadi bahan olok-olok dan tertawaan bangsa-bangsa lain. Kita harus punya harga diri,” ungkap Yusril masih melalui kultwit-nya.
Ia pun berharap rakyat Indonesia sadar bahwa negara seharusnya dipimpin oleh pejabat yang, kata dia, mengerti mengurusi negara.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Urus negara ini dengan benar, jangan bertindak seperti amatiran yang akhirnya memalukan bangsa dan negara,” pungkas Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menasihati.
Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/08/2016) malam, tidak mengurai alasan pencopotan Arcandra. Alasannya hanya “memerhatikan berbagai hal”. [Baca: Presiden Copot Menteri Arcandra, Alasannya Tak Diurai]
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, kalau benar Arcandra punya dua kewarganegaraan, maka Jokowi harus memberhentikan Arcandra.*