Hidayatullah.com – Polres Tanjungbalai kembali menahan 6 orang terkait kerusuhan yang menyebabkan rusaknya belasan Vihara di Kota Tanjungbalai pada Jum’at malam hingga Sabtu dini hari (29-30/08/2016) lalu.
“Jumlahnya keseluruhan menjadi 18 orang,” ujar Humas Polres Tanjungbalai, AKP Y. Sinulingga, kepada hidayatullah.com, Rabu (03/08/2016).
Ia menjelaskan, 8 orang diantaranya disebutkan melakukan pelanggaran dalm bentuk penjarahan, sedangkan 10 lainnya melakukan perusakan.
Orang Tua Keluhkan Sulit Temui Anaknya yang Ditahan di Polres Tanjungbalai
Ditanya mengenai respon masyarakat yang meminta tahanan anak sekolah dibebaskan, AKP Sinulingga mengungkapkan, semua pelaku tetap akan diproses hukum.
“Belum bisa (dibebaskan), tetap diproses hukum, sesuai dengan undang-undang pengadilan anak,” paparnya.
Sedangkan, untuk Meliana, wanita keturunan Tionghoa yang ditenggarai menjadi pemicu kerusuhan, juga sedang dalam proses pemeriksaan, hanya saja tidak ditahan.
“Dia (Meliana) sebagai terlapor, masih akan terus diproses,” pungkasnya.
Ini Kronologi Merliana Minta Stop Suara Adzan
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebelumnya, juga beredar kabar dari keluarga yang familinya ditahan oleh Polres Tanjungbalai, mengatakan bahwa anggota keluarga diminta melakukan permintaan maaf kepada pihak Vihara.
“Tidak benar seperti itu, tidak ada,” tandas AKP Sinulingga menanggapi.*