Hidayatullah.com– Sebuah petisi mendesak pemerintah untuk mempertahankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang No 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Pantauan hidayatullah.com, hingga Sabtu (18/06/2016) memasuki malam 14 Ramadhan 1437, petisi ini sudah mendapat 13 ribu lebih dukungan. Petisi ini dimulai oleh Nuha Uswati, yang mengaku sebagai warga Kota Serang, Banten, pada Selasa (14/06/2016).
“Pertahankan PERDA Perihal ‘Jam Buka Rumah Makan selama Ramadhan’ di Kota Serang,” demikian judul petisi di laman Change.org tersebut.
Petisi itu ditujukan kepada Wali Kota Serang, DPRD Kota Serang, Menteri Dalam Negeri, dan Presiden RI.
“Terimakasih atas kesediaan memberikan dukungan pada Petisi ini. Sebagai update informasi, saya sampaikan bahwa ‘Serah Terima Petisi’ akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2016.
Semoga dapat diterima oleh Wali Kota dan Ketua DPRD (Serang) secara langsung. Sementara petisi untuk Kemendagri dan Presiden RI dikirimkan via email pada hari yang sama,” demikian terang Nuha Uswati dalam laman tersebut, Jumat (17/06/2016).
Ini Alasannya
Dalam keterangannya pada petisi itu, Nuha Uswati menulis:
“Saya warga Serang. Bertahun-tahun hidup dengan perda yang mengatur jam buka rumah makan selama Ramadhan. Tidak pernah melihat atau merasakan ada gejolak apa pun. Bukan hanya warung-warung nasi kecil. Bukan juga seperti yang diberitakan bahwa Satpol PP hanya berani pada pedagang kecil. Salah besar!”
Menurutnya, mall-mall dan rumah makan besar di Serang pun menerapkan jam buka saat Ramadhan sesuai Perda No 2 tahun 2010 itu.
“Bila pada razia kemarin petugas Satpol PP dinilai tidak simpatik dan menyalahi prosedur dengan menyita makanan, maka silakan diproses untuk pemberian sanksi atau lainnya. Bila netizen bersimpati kepada Ibu Saena dan secara sukarela memberi bantuan, dapat kami pahami. Silakan!” tulisnya.
Nuha Uswati pun mempertanyakan asal-muasal lahirnya usulan, wacana, atau pun rencana pencabutan perda dimaksud.
Isu pencabutannya, kata dia, dilandaskan tuduhan-tuduhan bahwa perda itu intoleran, melanggar hak warga negara, menghalangi penghidupan, serta mengandung SARA.
“Berasal dari mana suara-suara itu? Silakan dicek, mereka bukan dari masyarakat Serang. Jangan tuduh Perda ini SARA!” sebutnya.
Terbiasa Toleran
Nuha Uswati mengungkap, sikap toleransi warga Serang sudah terbangun sejak lama. Baik muslim ataupun non-Muslim, sudah terbiasa hidup berdampingan berabad-abad lamanya.
“Bahkan tempat-tempat peribadatan non-Muslim berdiri tegak, megah, di tengah pusat Kota Serang, dan kami semua baik baik saja,” ungkapnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Ia menegaskan, perda tersebut adalah aspirasi warga Serang. Sama sekali tidak mendasar semua alasan yang dituduhkan untuk pencabutan Perda Kota Serang No 2 tahun 2010 itu.
“Bantu kami, pertahankan perda perihal ‘jam buka rumah makan selama Ramadhan’ di Kota Serang!” tutupnya.
Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa perda tersebut tidak akan dicabut. “Namun mari tetap kita lanjutkan pengumpulan tanda tangan agar ‘jam buka’ tidak direvisi,” ajaknya.
“Untuk menambahkan dukungan, mohon klik, https://www.change.org/p/pertahankan-perda-perihal-jam-buka-rumah-makan-selama-ramadhan-di-kota-serang?utm_source=guides&utm_medium=email&utm_campaign=petition_created,” tambahnya.*