Hidayatullah.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo akhirnya meralat berita pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras). Menurutnya, pihaknya akan memperbaiki Perda tentang Miras yang dinilai tumpang tindih atau bertentangan dengan Undang-undang.
“Yang benar menurut saya sebagai Mendagri bahwa perda Miras prinsipnya diberlakukan di semua daerah dengan penerapan, pencegahan dan penindakan oleh daerah,” ujar Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat kepada hidayatullah.com di Jakarta, Sabtu (21/05/2016).
Tjahjo beranggapan bahwa peredaran Miras sudah membahayakan generasi muda khususnya dan juga menjadi pemicu kejahatan.
GeNAM: Jika Perda Miras Dihapus, Sensitivitas Pemerintah Dimana?
Namun, ia mengungkapkan, kalau banyak Perda Miras yang tumpang tindih. Sehingga, Kemendagri meminta daerah untuk menyusun perdanya yang masih bertentangan dengan undang-undang.
Politisi PDIP ini mencontohkan Kemendagri mendorong Papua yang memiliki komitmen tinggi untuk memberantas Miras.
“Seperti di Papua Kemendagri mendorong kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan perda Miras dengan konsisten,” tukasnya.
Sementara itu, Mantan ketua Pansus Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Huda Tri Yudiana mengatakan, Kemendagri berlaku tidak konsisten terkait rencana pencabutan perda miras di daerah tersebut.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Huda menjelaskan, Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan di DIY merupakan salah satu perda yang dibuat berdasarkan konsultasi dengan Kemendagri.
“Kalau ini dicabut, tak masuk akal dan Kemendagri tak konsisten. Katanya tidak ada aturan yang dilanggar,” ungkapnya dikutip Republika.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, beberapa daerah yang perdanya tumpang tindih adalah Nusa Tenggara Barat dan Yogyakarta.*