Hidayatullah.com– Mantan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof Deddy Ismatullah, mengaku khawatir jika praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dibolehkan di Indonesia.
“Apabila ini berlaku LGBT di negara ini Indonesia, maka akan kembali diputar kutukan Allah kepada kaum Nabi Luth. Saya kira ini sangat luar biasa,” ujarnya mewanti-wanti. [Baca: LGBT Dinilai Lebih Mengancam Integrasi Bangsa daripada Separatisme]
Hal itu ia sampaikan sebagai pembicara dalam Halaqah Nasional “Kontribusi Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional” di Gedung Nusantara V DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Shafar 1437 H (10/12/2015).
Menurutnya, para pegiat LGBT sangat intens memikirkan dan memperjuangkan nasib mereka. Misalnya dengan membentuk grup diskusi khusus.
Selain itu, kata dia, pegiat LGBT juga telah mencoba melegalkan pernikahan antar agama atau beda agama.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, suatu kelompok melakukan judicial review terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.
“Yang kemarin Majelis Ulama Indonesia berhadapan (dengan mereka) di Mahkamah Konstitusi. Bahwa mereka ingin mencoba melegalkan pernikahan antar agama. Majelis Ulama bertahan dan alhamdulillah menang,” ujarnya.
Ia menilai, kelompok tersebut melakukan judicial review karena ingin mencontoh pelegalan pernikahan sesama jenis oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat, Juni lalu.
“Itu saya kira arahnya ke sana,” ujarnya di depan ratusan peserta halaqah termasuk awak hidayatullah.com.
Pasal 492 Pro LGBT?
Deddy mengatakan, hukum pidana Indonesia sebenarnya tidak anti terhadap pernikahan sesama jenis. Ia menyebut Pasal 492 dalam KUHP yang, katanya, memperbolehkan pria menikahi pria atau wanita menikahi wanita.
Seperti diketahui, Pasal 492 yang mengatur mengenai delik perbuatan cabul sesama jenis itu berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.”
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Deddy mengatakan, dari sebuah diskusi di Universitas Indonesia, ia tahu bahwa pendukung LGBT dan pernikahan beda agama sangat banyak.
“Jadi apabila mereka menerobos Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 ini, dampaknya sangat luas sekali bagi perkembangan hukum Islam di Indonesia. Sangat berat tantangannya kalau (UU) ini jebol,” imbuh Deddy.
“Alhamdulillah,” lanjutnya, “Saya kira Majelis Ulama Indonesia masih bisa mempertahankan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ini.”*