Hidayatullah.com – Terkait ditemukannya produk sandal berlafadz “Allah”, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur meminta Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Setiadji, untuk mengusut tuntas kasus penistaan agama tersebut.
Surat tersebut diserahkan MUI Jatim kepada staf Kapolda di Markas Polda Jatim sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (13/10/2015).
“Kami sudah kirimkan surat rekomendasi kepada Kapolda untuk segera menangkap tersangka karena sudah melakukan tindakan penistaan agama,” ujar Ainul Yaqin, Sekretaris Jendral MUI Jatim kepada hidayatullah.com seusai menyerahkan surat tersebut. [Baca: Ini Kronologi Kasus Sandal Berlafadz Allah]
Sebelumnya, Ainul menyampaikan pihaknya mengucapkan terima kasih atas langkah-langkah yang telah ditempuh oleh kepolisian, sehingga dalam waktu cepat berhasil mengungkap pelaku dan mendapatkan barang bukti.
“Setelah ini semoga pihak kepolisian mampu untuk segera menangkap pelakunya. Agar segera dapat diketahui apa motif dibalik pembuatan sandal berlafadz “Allah” tersebut,” ujarnya.
Ainul menambahkan, bahwa Indonesia adalah negara hukum, untuk itu proses penindakan secara hukum perlu dilakukan guna memberikan rasa adil kepada masyarakat.
“Kami berharap agar kasus ini diselesaikan secara tuntas dan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Selasa, (13/10/2015) pihak MUI Jatim, jelas Muhammad Yunus, masih menunggu pihak pabrik yang dikatakan ingin membuat pernyataan maaf di MUI.
Di tempat berbeda, sekitar pukul 15.00 WIB, ribuan sandal yang dibawa ke PWNU oleh pihak pabrik dimusnahkan dengan disaksikan oleh PWNU Jatim, Anshor Jatim dan pihak Kepolisian.
“Kami juga bingung kenapa pihak pabrik yang katanya ingin ke MUI justru ke PWNU, dan sepuluh ribu sandal yang dibawa justru dimusnahkan,” jelas Yunus.
Yunus menegaskan, soal permintaan maaf bisa diterima, tetapi persoalan hukum harus tetap ditegaskan, karena dinilai sebagai tindakan penistaan agama. [Baca: GUIB Jatim Laporkan Pemilik Pabrik Sandal Berlafadz “Allah” ke Polda]
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Kami dari GUIB yang mewadahi 63 Ormas Islam, ingin mengakomodir aspirasi umat Islam. Sehingga kami tempuh jalur hukum dan meminta kepolisian mengusut tuntas pelaku penistaan agama melalui sandal itu,” paparnya.
“Agar tidak ada ormas Islam yang bergerak sendiri-sendiri,” tambahnya.
Kabar terakhir, seperti diberitakan stasiun TV swasta, Polres Gresik menyita ratusan sandal berlafadz “Allah” hasil dari penggeledahan di kawasan Wringinanom. Dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.*/Yahya G. Nasrullah