Hidayatullah.com- Hari jado TNI 2015 ke 70, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membuat aturan pemakaian jilbab sebagai seragam dinas bagi prajurit wanita.
Keinginan Korps Wanita (Kowan) TNI mengenakan jilbab merupakan hak asasi manusia berupa kebebasan beragama yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun Undang-Undang (UU) HAM.
“Selamat ulang tahun TNI RI. Semoga makin profesional dan dicintai rakyat,” demikian ucapan selamat disampaikan Komisioner Komnas HAM, DR. Manager Nasution dalam rilisnya yang diterima hidayatullah.com, Selasa (06/10/2015).
Manager menuturkan Komnas HAM akan mendorong Panglima TNI agar menerbitkaan peraturan tentang dibolehkannya bagi prajurit wanita TNI untuk berhijab seperti halnya yang telah dilakukan pihak kepolisian.
Peraturan tersebut menurutnya perlu diterbitkan oleh pimpinan TNI. Karena berkaitan dengan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak dasar konstitusional setiap warga negara. Terutama terkait hak-hak kaum perempuan sesuai dengan amalan agama seperti dijamin dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945 dan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
“Dalam regulasi itu pemenuhan HAM bagi semua warga negara adalah kewajiban utama negara,” tuturnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurut Manager jika panglima TNI bisa menerbitkan aturan tersebut maka menunjukkan adanya political will negara terhadap warganya wabil khusus institusi TNI kepada prajurit wanitanya.
“Semoga ini menjadi pertanda baik untuk meningkatkan trust masyarakat kepada TNI. Dan pada akhirnya dapat menghadirkaan keyakinan publik terhadap negara atau TNI dalam penegakkan HAM,” pungkas Manager.*