Hidayatullah.com– Salah satu keluarga korban tragedi Tanjung Priok 12 September 1984, Benni Biki menuturkan bahwa dirinya bersama keluarga akan terus mendesak pemerintah Jokowi-JK menuntaskan semua persoalan pelanggaran HAM berdasarkan hukum, salah satunya tragedi Tanjung Priuk yang merenggut nyawa ratusan umat Islam serta kakaknya, Amir Biki.
“Kasus berdarah ini sudah memakan waktu 31 tahun lamanya, namun pemerintah terkesan menutupi kasus pelanggaran berat HAM ini,“ kata Benni saat konferensi pers (konpers) di Kantor Kontras, Menteng Jakarta, Sabtu (12/09/2015).
Dalam konpers memperingati tragedi pembantaian terhadap umat Islam oleh militer di era Orde Baru 12 September 1984 silam atau yang dikenal dengan tragedi Tanjung Priok ini, turut hadir beberapa keluarga korban seperti Wanma Yeti, Muhammad Daud, dan Saiful.
Konpers bertema “Menggugat Janji Palsu Presiden Jokowi-JK Tuntaskan Kasus Tanjung Priok dan Pelanggaran HAM Berat Lainnya” digelar oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), bekerjasama dengan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia dan Ikatan Keluarga Korban Tanjung Priok.
Sejauh ini menurut Benni, dari era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono hingga Jokowi tidak ada kejelasan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Bahkan, lanjutnya, pemerintah tidak memberikan kesejahteraan kepada para korban.
“Apa yang dilakukan keluarga korban sudah maksimal, artinya secara hukum korban sudah melakukan beberapa proses melalui hukum yang benar, namun pemerintah tidak memberikan jawaban pasti, yang ada hanya janji-janji semata,“ ungkap Benni.
Benni menambahkan jika keluarga korban seringkali mengalami kebuntuan dalam memperjuangkan permasalah pelanggaran HAM berat dari era pemerintahan sebelumnya hingga pemerintahan masa kini.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Ini merupakan kendala besar yang korban rasakan, akan tetapi kami bersama keluarga korban lainnya akan terus mengupayakan proses hukum ini,“ tegasnya.
Benni meniliai jika pemerintahan Jokowi-JK tidak memiliki keberanian sama sekali dalam menyelesaikan dan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
“Awalnya Jokowi punya niatan untuk membantu, tetapi sampai saat ini justru drafnya masih di kehakiman, tidak berlanjut, yang ada hanya janji semata,“ pungkasnya.*