Hidayatullah.com—Beberapa warga di Karupaga Kabupaten Tolikara mengakui membaca surat edaran surat edaran tersebut berisi pembatasan shalat Ied dan larangan jilbab diduga dikeluarkan oleh GIDI.
Fakta ini nampaknya berbeda dengan pernyataan Presiden Gereja Injili di Indonesia (GIDI), Pdt. Dorman Wandikmbo menyebutkan surat edaran GIDI Wilayah Tolikara, yang beredar di berbagai media massa dan sosial merupakan surat palsu. [Baca: Presiden GIDI Sebut Surat Edaran Palsu]
Selain warga, Komandan Kodim (Dandim) 1702/JWY Letkol Inf C.D.B Andries, S.H, Komandan Kompi (Danki) Lettu Inf Wahyu Hendra Saputra Tolikara dan Babinsa RAMIL 1702-11 Karupaga, Sertu Reky Irawan yang ditemui langsung hidayatullah.com di Tolikara hari Selasa, mengakui ada surat edaran itu.
Informasi lebih jelas disampaikan oleh Kadis PU Kabupaten Tolikara, Edy.
“Di sini memang masjid dilarang berdiri. Bukan hanya masjid, termasuk juga gereja dilarang. Yang boleh hanya gereja GIDI. Itu sudah aturan di Kabupaten. Yang lain dilarang masuk. Saya sendiri dari GBI tidak bisa masuk dirikan gerja di sini, “ujar Edy kepada hidayatullah.com, Selasa (22/07/2015).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebelumnya, dalam sambutan saat kehadiran Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo di Tolikara hari Selasa, Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo mengakui masjid dan jilbab serta pembangunan rumah ibadah lain selain GIDI dilarang.
“Di sini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) pelarangan. Di daerah ini termasuk gereja Katolik juga dilarang. Sudah ada gereja internasional yang berdiri di sini dan semua harus mengikutinya,” ujarnya.*/Abu Fathun